PT Timah Sosialisasikan Penyesuaian Nilai Imbal Usaha Penambangan, Jawab Aspirasi Penambang Rakyat

oleh -439 Dilihat
Caption Foto : Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk, Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara, memaparkan kebijakan penyesuaian Nilai Imbal Usaha Jasa Penambangan (NIUJP) dan sistem pembayaran baru kepada mitra usaha penambangan darat dan laut di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat PT Timah Tbk, Kamis (9/10/2025).

Editor : Haryani, C.IJ,, C.PW

Wartapublik.com, Pangkalpinang — Menindaklanjuti aspirasi masyarakat penambang yang sebelumnya disampaikan melalui aksi pembekuan, PT Timah Tbk menggelar pertemuan bersama para mitra usaha penambangan darat dan laut untuk mensosialisasikan penyesuaian Nilai Imbal Usaha Jasa Penambangan (NIUJP) serta sistem pembayaran baru.Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat PT Timah Tbk, Kamis (9/10/2025).

Langkah ini merupakan bentuk komitmen PT Timah Tbk dalam mempercepat kebijakan penyesuaian imbal jasa penambangan yang ditetapkan pada 8 Oktober lalu, sehingga masyarakat penambang dapat merasakan manfaat dari sistem yang lebih transparan dan berkeadilan.

Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk, Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara, mengatakan bahwa kebijakan baru ini disusun berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat penambang, mitra usaha, dan pemerintah daerah.

“Kami sudah memformulasikan kebijakan terbaik bagi semua pihak. PT Timah berkomitmen untuk menyelaraskan kebijakan ini dengan regulasi yang berlaku. Kami juga meminta mitra usaha untuk mensosialisasikan tarif NIUJP ini kepada para penambang,” jelas Suhendra.

Ia menambahkan, penyesuaian NIUJP merupakan respon cepat perusahaan terhadap tuntutan dan kondisi lapangan, termasuk upaya mempercepat proses pembayaran kepada penambang.

“Formula NIUJP ini menjawab permasalahan di lapangan, terutama soal keterlambatan pembayaran. Kami menargetkan proses pembayaran dapat dilakukan satu hari setelah invoice diterima. Kami tidak ingin lagi muncul isu bahwa PT Timah membayar lama atau harga tidak kompetitif. Semua sudah kami perbaiki,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, para mitra usaha juga menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan PT Timah Tbk.

Salah satu mitra usaha, Heri Sadikin, Direktur CV Jaya Mandiri, menyambut baik kebijakan baru ini.

“Kami senang dengan penyesuaian harga yang diberikan PT Timah. Sebelumnya harga timah basah hanya berkisar Rp100.000–Rp125.000 per kilogram, kini naik menjadi Rp150.000. Ini tentu menggembirakan bagi penambang dan mitra usaha,” ujar Heri.

“Pertemuan ini menjawab aspirasi para penambang. Dengan adanya kenaikan harga dan percepatan pembayaran, semua pihak diuntungkan. Kami akan segera menerapkan sistem ini dan memastikan pembayaran langsung diterima masyarakat,” katanya.

Melalui langkah ini, PT Timah Tbk berharap terjalin hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan, mitra usaha, dan masyarakat penambang.
Perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan keberlanjutan usaha pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami ingin sistem penambangan rakyat berjalan dengan tertib, transparan, dan saling menguntungkan. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan penambang dapat meningkat dan industri timah nasional semakin kuat,” tutup Suhendra.

Sumber : Humas PT Timah Tbk

 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.