Caption Foto : Petugas Unit PPA Polres Bangka Selatan saat mengamankan pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Payung. (Foto Ist. Dok/Polres Basel).
Editor : Haryani, C.IJ,, C.PW
Wartapublik.com, Bangka Selatan — Seorang pria berinisial FR (49) warga Kecamatan Payung, Bangka Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah menyerahkan diri ke Polsek Payung. Ia diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur selama dua tahun terakhir, sejak 2023 hingga Juni 2025.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Basel, Bripka M. Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku menyerahkan diri pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB setelah dilakukan pendekatan oleh aparat kepolisian.
“Benar, pelaku kami amankan setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Payung dan langsung dijemput petugas,” kata Kurniawan, Selasa (28/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat status WhatsApp pelaku yang menampilkan foto anaknya disertai kalimat ancaman. Curiga dengan unggahan tersebut, orang tua korban menanyai anaknya yang kemudian mengaku telah disetubuhi pamannya secara berulang kali sejak duduk di bangku kelas VI SD.
Setelah pengakuan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Basel. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan keluarga pelaku hingga akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri seminggu kemudian.
“Dari laporan tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan celana korban,” ujar Kurniawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya sejak 2023 dengan cara membujuk korban dan memberikan sejumlah uang agar tidak melapor. Kini, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami pastikan kasus ini dikawal hingga tuntas. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Kurniawan. ( JMSI)










