Scroll untuk baca artikel
Berita

Warga Bukit Layang Protes, DPRD Babel Siap Rekomendasikan Pencabutan SPK CV TMR

615
×

Warga Bukit Layang Protes, DPRD Babel Siap Rekomendasikan Pencabutan SPK CV TMR

Sebarkan artikel ini

Caption Foto : Anggota Komisi III DPRD Babel, Imelda, bersama PT Timah , CV TMR, masyarakat Bukit Layang dan perwakilan pemerintah daerah di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (29/10/2025).

Editor:  Haryani, C.IJ,,C.PW

Wartapublik.com, Pangkalpinang — Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan merekomendasikan pencabutan Surat Perintah Kerja (SPK) antara PT Timah Tbk dengan kontraktor mitra CV TMR apabila hasil kesepakatan dengan masyarakat Bukit Layang tidak dijalankan.

Pernyataan tegas itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Babel, Imelda, dalam forum pertemuan antara PT Timah, masyarakat, dan perwakilan pemerintah daerah yang digelar di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (29/10/2025).

“Apabila CV TMR dan PT Timah tidak mengindahkan hasil kesepakatan hari ini, kami dari DPRD, khususnya Dapil 6 Kabupaten Bangka Induk, akan mengambil sikap. Kami akan merekomendasikan agar PT Timah mencabut SPK milik CV TMR,” tegas Imelda.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati dua pola aktivitas penambangan bagi masyarakat. Pertama, penambang yang menggunakan TI sebu dapat beroperasi di Blok 53. Kedua, penambang dengan mesin dompeng (TI biasa) diperbolehkan menambang di blok yang sama namun di sisi berbeda agar tidak terjadi tumpang tindih lokasi.

Selain itu, PT Timah juga berkomitmen membantu penyediaan air di lokasi tambang tanpa memungut biaya dari masyarakat.

Namun, warga Bukit Layang menyampaikan keberatan atas dugaan monopoli aktivitas penambangan oleh kontraktor. Dari sekitar 53 hingga 60 blok tambang, disebut-sebut dikuasai CV TMR, sedangkan masyarakat hanya diberi akses di blok 61 hingga 63 yang dinilai kurang potensial.

Imelda juga menyoroti keberadaan aparat TNI dan Polri di lokasi tambang yang dianggap melebihi tupoksi mereka.

“Sebenarnya, TNI dan Polri itu tugasnya menjaga keamanan jika terjadi kerusuhan, bukan ikut dalam aktivitas tambang. Mereka harus netral, seperti yang sudah disampaikan Presiden,” ujar Imelda.

Terkait adanya potensi pelaporan warga oleh pihak kontraktor, DPRD memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat.

“Kalau menyangkut masalah hukum, kami siap pasang badan untuk masyarakat. Kami akan mengawal langsung jika ada proses di Polres maupun Polda agar warga tetap tenang,” tegasnya.

DPRD bersama Ketua DPRD Babel juga berencana menemui Kapolres Bangka dan Kapolda Babel guna meminta agar persoalan ini tidak berlarut dan dapat diselesaikan melalui musyawarah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *