Caption Foto:Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, memimpin rapat paripurna penjadwalan ulang dan penundaan penetapan Propemperda tahun 2026 di Gedung Mahligai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (4/11/2025).
Penulis : Haryani m, C.IJ,, C.PW
Wartapublik.com, Pangkalpinang — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunda pengambilan keputusan terhadap penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, saat memimpin rapat paripurna, Senin (4/11/2025) di gedung Mahligai Provinsi Babel.
Menurut Eddy, keputusan itu didasarkan pada surat dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel Nomor 27/11/2025 tanggal 3 November 2025, yang berisi permohonan penundaan rapat paripurna pengesahan Propemperda 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penundaan dilakukan karena belum adanya pembahasan dan kesepakatan antara Bapemperda DPRD dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Babel terkait usulan rancangan perda tahun 2026, baik yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD.
“Karena belum ada pembahasan final dan penetapan usulan perda, maka penetapan Propemperda tahun 2026 ditunda. Kami mohon persetujuan anggota DPRD untuk menjadwalkan kembali rapat pembahasan dan pengesahannya,” kata Eddy dalam rapat.
Selain itu, DPRD juga menindaklanjuti surat dari Pj Sekretaris Daerah Provinsi Babel Nomor 100.1.4.4/78/Mawi tertanggal 4 November 2025, yang berisi permohonan penjadwalan ulang Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-25 Provinsi Babel.
Semula kegiatan dijadwalkan pada 21 November 2025 pukul 13.00 WIB, namun diubah menjadi pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dengan adanya perubahan tersebut, jadwal rapat DPRD bulan November 2025 turut mengalami penyesuaian. Beberapa agenda tambahan di antaranya:
1. Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
2. Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD tentang Inovasi Daerah.
3. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Raperda tentang Konsep Demokrasi di Daerah.
Dalam kesempatan itu juga diumumkan perubahan susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa (FDKB) berdasarkan surat Nomor 13/FDKB-DPRD/2025 tertanggal 30 Oktober 2025.
Susunan baru tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD Babel Nomor 188.4/8/2025, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan surat keputusan dan penetapan resmi oleh pimpinan DPRD Babel.











