Caption Foto : Anggota DPRD Babel, Maryam, saat menyampaikan desakan percepatan usulan penetapan WPR dari Kabupaten Bangka dalam rapat penyampaian progres WPR/WPRB di DPRD Babel.
Wartawan : Riski | Editor: Haryani
Wartapublik.com, Pangkalpinang– Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka agar segera menyampaikan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat Binaan (WPRB). Dorongan ini disampaikan dalam agenda penyampaian informasi publik dan progres penetapan WPR/WPRB di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (19/11/2025).
Anggota DPRD Babel, Maryam, menegaskan pentingnya transparansi dari pemerintah provinsi hingga kabupaten agar masyarakat mengetahui perkembangan proses penetapan WPR. Menurutnya, publik berhak mendapatkan pembaruan secara berkala melalui kanal informasi resmi.
Maryam mengungkapkan, Kementerian ESDM telah menetapkan WPR di tiga kabupaten: Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Namun hingga saat ini, Kabupaten Bangka belum mengajukan usulan resmi ke pemerintah provinsi.
“Sesuai mekanisme, usulan harus diajukan kabupaten ke provinsi sebelum diteruskan ke kementerian. Sampai hari ini belum ada dokumen masuk dari Kabupaten Bangka,” ujar Maryam.
Ia mengingatkan pemerintah kabupaten agar segera merampungkan berkas yang dibutuhkan, mengingat sebelumnya telah menyanggupi akan menyerahkan usulan dalam beberapa hari ke depan.
“Kami mendorong agar usulan itu segera disampaikan. Jangan sampai proses terhambat hanya karena satu daerah belum mengajukan,” tegasnya.
Sementara menunggu kelengkapan data, Pemerintah Provinsi Babel tengah menyiapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan WPR sebagai dasar hukum penerbitan izin penambang rakyat.
Maryam memastikan DPRD mendukung penuh regulasi yang berpihak pada masyarakat. “Agar masyarakat tidak kesulitan, semuanya harus diperkuat regulasi. Perda kita siapkan, kementerian juga sudah mengatur. DPRD mendukung penuh selama untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Setelah usulan dari Kabupaten Bangka diterima, dokumen akan diteruskan ke kementerian untuk dievaluasi dan disusun menjadi dokumen teknis. Selanjutnya, pemerintah provinsi menerbitkan izin sesuai aturan yang berlaku.
DPRD Babel berharap proses ini tidak lagi tertunda agar penetapan WPR/WPRB di seluruh wilayah segera tuntas dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha yang menanti regulasi pertambangan rakyat.











