Caption Foto:Wali Kota Pangkalpinang Prof. Safarudin memimpin FGD penyelesaian lahan SPTP bersama jajaran Pemkot, aparat kecamatan, dan instansi terkait di Ruang Smart Drum Center.
Wartawan : Riski |Editor : Haryani
Wartapublik.com, Pangkalpinang — Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penyelesaian lahan SPTP yang telah bergulir sejak 1988 namun masih menyisakan sejumlah persoalan. Kegiatan berlangsung di Ruang Smart Drum Center, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa siang (25/11/2025).
FGD dipimpin langsung Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Safarudin, dan dihadiri Wakil Wali Kota Desi Ayu Trisna, Camat Gerunggang Richard Syam, perwakilan Polsek Gerunggang Iptu Sri Widodo, S.H., serta sejumlah instansi terkait.
Dalam diskusi tersebut, pemerintah mulai memetakan lahan yang sudah memiliki kejelasan status dan lahan yang masih membutuhkan penataan administrasi. Kepala Bagian Aset Daerah menjelaskan proses pencatatan aset, dasar kepemilikan, hingga langkah tindak lanjut yang harus ditempuh sesuai regulasi.
Prof. Safarudin menegaskan bahwa penyelesaian lahan dilakukan secara hati-hati dan berlandaskan aturan, terutama terkait adanya kesalahpahaman sebagian masyarakat di wilayah Tua Tunu.
“Semua kita selesaikan berdasarkan aturan. Musyawarah tetap menjadi dasar agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.
FGD ini menghasilkan sejumlah catatan teknis yang akan ditindaklanjuti perangkat daerah untuk percepatan penyelesaian lahan SPTP secara menyeluruh.














