Caption Foto: Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan saat penetapan tersangka kasus mafia tanah Lepar Pongok, Kamis (11/12/2025).
Editor : Haryani /JMSI Babel
Wartapublik.com, Bangka Selatan — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok. Pengumuman disampaikan pada Kamis (11/12/2025) setelah penyidik mengantongi dua alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
Dua tersangka tersebut ialah JN, mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, dan DK, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka bertanggal 11 Desember 2025, yang merujuk pada dua Surat Perintah Penyidikan yang terbit pada awal hingga pertengahan Desember 2025.
Modus: SP3AT Fiktif & Janji Pengadaan Lahan 2.299 Hektare
Penyidik mengungkap bahwa perkara ini berlangsung sejak 2017 hingga 2024. Pada 2019–2021, JN meminta uang kepada pengusaha tambak udang berinisial JM dengan total mencapai Rp45,96 miliar. Uang itu diberikan karena JN menjanjikan pengadaan lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Tanjung Labu.
Untuk meyakinkan, JN menjanjikan legalitas administrasi berupa SP3AT dan sejumlah izin pendukung pembangunan tambak udang. Namun hasil penyelidikan menemukan dokumen SP3AT tersebut fiktif dan tidak pernah tercatat di Kantor Kecamatan Lepar Pongok.
Dalam prosesnya, JN meminta DK dan Firmansyah alias Arman (alm) untuk menerbitkan dokumen fiktif tersebut. Meski dana telah dibayarkan penuh oleh JM, lahan yang dijanjikan tidak pernah bisa dikuasai. Warga pun menolak rencana pembangunan tambak udang karena legalitas lahan bermasalah.
Tim penyidik menilai JN menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Perbuatan tersebut dianggap memenuhi unsur pelanggaran UU Tipikor Pasal 12 huruf e atau Pasal 3, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan.
Setelah proses pemeriksaan, Kejaksaan menahan JN dan DK di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 Desember 2025. Penyidik menilai syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi sehingga keduanya harus menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Siaran Pers : Kejari Basel










