Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Pekerja Proyek Labkesmas Bangka Tengah Diduga Arogan Saat Awak Media Lakukan Pemantauan

4
×

Pekerja Proyek Labkesmas Bangka Tengah Diduga Arogan Saat Awak Media Lakukan Pemantauan

Sebarkan artikel ini

Caption Foto : Aktivitas pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Bangka Tengah yang dibiayai DAK 2025, saat awak media melakukan pemantauan di lokasi proyek.

Editor : Haryani

Wartapublik.com, Bangka Tengah — Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Bangka Tengah dengan nilai anggaran lebih dari Rp13,3 miliar yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Tengah dilaporkan hampir rampung. Namun, di balik progres fisik proyek, sikap tidak profesional justru ditunjukkan oleh salah seorang pekerja di lapangan.

Berdasarkan pantauan awak media, proyek yang dikerjakan oleh CV Pelita Sari tersebut masih berlangsung dengan aktivitas pemasangan interior, termasuk pekerjaan gypsum. Saat awak media melakukan pemantauan di lokasi proyek, salah seorang pekerja mendadak menunjukkan sikap arogan dan menghalangi aktivitas jurnalistik tanpa dasar kewenangan yang jelas.

Dengan nada tinggi, pekerja tersebut melontarkan pernyataan menggunakan Bahasa Bangka, yang intinya mempertanyakan kehadiran wartawan serta menyebut pekerjaan proyek telah selesai.

“La ade surat izin lom ikak masuk, ikak cari siape, orang yang gawe ni la selesai dak de agik disini, gawe ni pasang gypsum ni yang nyuroh orang dinas,” ucap pekerja , Senin (15/12/25).

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat pekerja lapangan tidak dibekali kewenangan hukum maupun surat tugas untuk melarang atau mengintervensi kerja jurnalistik. Hingga kejadian tersebut, pekerja yang bersangkutan juga tidak dapat menunjukkan identitas resmi maupun surat perintah dari kontraktor atau instansi terkait.

Padahal, keterbukaan informasi publik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk melakukan peliputan, pemantauan, dan konfirmasi terhadap proyek yang menggunakan dana negara.

Proyek Labkesmas ini sendiri dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp13.309.730.352 dan waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Pelita Sari, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna meminta penjelasan terkait sikap pekerja tersebut serta mekanisme pengawasan proyek.

Sebagai proyek strategis yang dibiayai uang negara, pelaksanaan pembangunan Labkesmas semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan terhadap publik, termasuk kepada pers sebagai pilar demokrasi.

( Tim Media)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *