Scroll untuk baca artikel
DPRD Babel

DPRD Babel  Gelar Paripurna LKPJ Gubernur 2025

612
×

DPRD Babel  Gelar Paripurna LKPJ Gubernur 2025

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Gubernur Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, wakil DPRD Babel Edi Nasapta , Edi Iskandar penyerahan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Babel.

Editor : Haryani
Wartapublik.com, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, Jumat (27/3/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Eddy Iskandar, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaannya, pimpinan sidang menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“LKPJ wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.

“Penyampaian ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.

Gubernur menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menjalankan program pembangunan secara optimal dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab.

Menurutnya, berbagai program yang telah dilaksanakan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong kemajuan daerah.

“Kami akan terus menjaga capaian target pembangunan. Dengan sinergi semua pihak, kami optimistis hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Penyampaian LKPJ ini selanjutnya akan dibahas DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan, guna mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah, efektivitas program, serta penggunaan anggaran.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja ke depan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *