WARTAPUBLIK.COM – Pangkalpinang– Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, menghadiri undangan sosialisasi nasional bertajuk Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Zoom Meeting pada Selasa (06/05/2025).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bapik Sus) pada 4 Februari 2025 lalu.
“Bapik Sus merupakan lembaga baru yang dibentuk Presiden, dengan tugas utama melakukan pengendalian pembangunan dan investigasi khusus,” jelas Juhaini saat diwawancarai usai kegiatan.
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah pusat menyoroti berbagai permasalahan utama dalam penyelenggaraan perizinan di daerah, di antaranya menyangkut waktu, persyaratan, dan biaya yang kerap kali menjadi hambatan. Berdasarkan inventarisasi dari KPK, terdapat delapan permasalahan pokok yang ditemukan, antara lain:
1. Ketidaksesuaian RTRW dan RDTR dengan sistem OSS-RBA;
2. Kurangnya profesionalisme ASN dalam proses perizinan.
3. Minimnya transparansi layanan.
4. Pertemuan tatap muka yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan;
5. Tidak terpadunya sistem antar lembaga seperti PBG, Andalalin, dan lainnya
6. Belum adanya SOP yang rinci di banyak daerah
7. Minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah
8. Adanya laporan mengenai pungutan liar (pungli).
Menanggapi hal tersebut, pemerintah mendorong lima langkah strategis, termasuk penguatan pengawasan oleh kepala daerah, pembentukan tim koordinasi pengawasan perizinan yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Inspektorat, Satreskrim Polres, dan Kejaksaan.
“Harapannya, tim ini dapat mewujudkan penyelenggaraan perizinan yang lebih transparan, maksimal, dan berkualitas, serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Juhaini.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari praktik korupsi, terutama dalam sektor pelayanan publik yang krusial seperti perizinan.(*)