WARTAPUBLIK.COM, Bangka – Baru-baru ini publik digegerkan oleh pemberitaan di beberapa media online oleh oknum dengan statement seolah menuduh salah satu perusahaan pertambangan mitra PT. Timah Tbk yaitu CV. Timah Indo Nagari melakukan monopoli penambangan di daerah usaha (DU) 1548 yang terdapat di Tongaci.
Diketahui CV. Timah Indo Nagari merupakan salah satu perusahaan mitra pertambangan PT. Timah Tbk yang bergerak secara legal berdasarkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia dengan mengacu pada prosedural sebagaimana ditetapkan oleh PT. Timah Tbk.
Sebagai perusahaan yang berjalan secara legal, CV. Timah Indo Nagari sebagaimana diketahui dipimpin oleh Reski Saputra selaku Direktur Utama yang sah secara hukum, selalu beroperasi berdasarkan pada Surat Perjanjian Kerja maupun Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditetapkan oleh PT. Timah Tbk. Namun dalam beberapa kabar media online terdapat pemberitaan yang seolah memojokkan CV. Timah Indo Nagari dan sangat kontradiktif dengan fakta sesungguhnya.
Terdapat beberapa statement yang di tuduhkan apabila ,CV. Timah Indo Nagari menjalankan tambang illegal,
CV. Timah Indo Nagari diduga menerima uang masuk atau uang bendera dari Ponton Isap Produksi yang beroperasi, dan CV. Timah Indo Nagari mengakibatkan mitra lain tidak mendapat Surat Perintah Kerja.
Bahwa atas statement tersebut sangat tidak berdasar, mengingat fakta apabila selama ini CV. Timah Indo Nagari selalu menjalankan usaha berpegang teguh pada prinsip kepatuhan hukum.
Faktanya, setelah dilakukan penelusuran terhadap pemberitaan-pemberitaan tersebut diatas, Reski Saputra atau yang akrab dipanggil “Kiki” selaku Direktur Utama turut bersuara .
“Berita-berita tersebut tidak lah benar, itu berita bohong,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, sebagai salah satu perusahaan mitra kerjasama PT. Timah Tbk, CV. Timah Indo Nagari adalah pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) pada DU 1548 yang berada di Daerah Tongaci, Jum’at ( 09/05/25) Sore dalam konferensi persnya.
Dijelaskan Kiki, sebagai salah satu daerah pariwisata (Tongaci) memang sudah seharusnya dan selayaknya hanya terdapat 15 (lima belas) Ponton Isap Produksi yang beroperasi di wilayah tersebut.
Adapun berdasarkan kesepakatan bersama maka hanya diperbolehkan 1(satu) perusahaan Mitra PT. Timah Tbk dengan 15 (lima belas) Ponton Isap Produksi yang beroperasi guna menjaga keseimbangan daerah pariwisata (Tongaci). Dengan segala kepatuhan prosedur hukum dan lapangan maka CV. Timah Indo Nagari telah melaksanakan kegiatan usaha nya dengan penuh unsur itikad baik.
Sehingga hal tersebutlah yang melatarbelakangi CV. Timah Indo Nagari sebagai satu-satunya Perusahaan yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) pada daerah wisata Tongaci tersebut, hal ini bukan karena tak beralasan melainkan karena berdasarkan Kesepakatan. Timah Tbk itu sendiri guna menjaga kestabilan dan keseimbangan daerah Tongaci yang diketahui sebagai daerah pariwisata.
Adapun berdasarkan fakta lapangan, diketahui tidak ada satu pun Ponton Isap Produksi yang berada pada wilayah kerja daerah Tongaci memberikan uang masuk ataupun uang bendera sebagaimana didalilkan oleh beberapa Media Online.
CV. Timah Indo Nagari selalu menjalankan prinsip kepatuhan dalam melaksanakan setiap prosedur yang telah ditetapkan, hal ini dapat di validasi kembali karena tidak ada satupun dari pemilik Ponton Isap Produksi mengaku pernah memberikan uang masuk atau uang bendera kepada CV. Timah Indo Nagari.
Wisata Tongaci tersebut, hal ini bukan karena tak beralasan, melainkan karena berdasarkan Kesepakatan. Timah Tbk itu sendiri guna menjaga kestabilan dan keseimbangan daerah Tongaci yang diketahui sebagai daerah pariwisata.
Adapun berdasarkan fakta lapangan, diketahui tidak ada satu pun Ponton Isap Produksi yang berada pada wilayah kerja daerah Tongaci memberikan uang masuk ataupun uang bendera sebagaimana didalilkan oleh beberapa Media Online.
CV. Timah Indo Nagari selalu menjalankan prinsip kepatuhan dalam melaksanakan setiap prosedur yang telah ditetapkan, hal ini dapat di validasi kembali karena tidak ada satupun dari pemilik Ponton Isap Produksi mengaku pernah memberikan uang masuk atau uang bendera kepada CV. Timah Indo Nagari.
Sementara itu, Direktur CV. Timah Indo Nagari menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengikuti peraturan yang telah disepakati, untuk menjaga pariwisata di sebelah RK maka disepakati kalau ponton yg beroperasi di DU tersebut hanya diperbolehkan 15 (lima belas) unit saja.
“Mengingat bukan hanya Kami saja yang mencari nafkah di wilayah tersebut, pihak Puri Ansel juga sudah lebih dulu berwirausaha di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Lebih Lanjut dikatakan, dengan sudah diberikannya Kami izin untuk melakukan penambangan di wilayah Tongaci, Kami sudah sangat bersyukur dan perlu diketahui, penambangan ini juga berdampak positif bagi masyarakat setempat.
“Jadi, marilah kita saling menjaga, tidak usah memberitakan hal hal yang tidak benar,” pesannya.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka pada prinsipnya CV. Timah Indo Nagari tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didalilkan oleh beberapa statement Media Online tersebut diatas. (*)