Diduga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Usaha Pecel Lele, Seorang Ibu Tunggal di Pangkalpinang Tagih Keadilan

oleh -794 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM. Pangkalpinang– Seorang ibu tunggal bernama Yoan Olsita mengaku menjadi korban penipuan dalam proses pengalihan usaha kuliner Pecel Lele miliknya di Kota Pangkalpinang. Tak hanya kehilangan aset usaha, Yoan juga terjerat dalam kepemilikan mobil dengan dokumen palsu, serta merasa diabaikan oleh aparat penegak hukum meski telah melapor secara resmi.

Hal itu di ungkapkan oleh Yoan selesai menghadap penyidik Polresta Pangkalpinang terkait laporan yang hingga saat ini belum selesai perkaranya, Senin (19/05/25) di Ruang Kantor Polres Pangkalpinang.

Kisah bermula pada Maret 2024, ketika Yoan memutuskan untuk melepaskan usaha Pecel Lele yang telah ia rintis selama dua tahun karena persoalan keluarga. Usaha yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Gedung Nasional, Pangkalpinang itu dikenal ramai pengunjung dan memiliki perlengkapan jualan yang lengkap.

Yoan awalnya berniat menawarkan usaha tersebut kepada rekannya, Amri, warga Kacang Pedang. Namun saat pembicaraan berlangsung, seorang pengunjung bernama Heri Saputra—warga Kampung Keramat—mengungkapkan minatnya mengambil alih usaha tersebut.

Singkat cerita, Heri menyatakan kesediaannya mengambil alih usaha itu dengan menawarkan satu unit mobil Nissan Serena tahun 2013 warna merah maroon, lengkap dengan STNK dan BPKB, serta sebidang tanah di Kabupaten Seliman, Bangka. Pada 9 April 2024, transaksi dilakukan dan dituangkan dalam kwitansi, disaksikan oleh dua saksi termasuk Amri.

Namun, Yoan menyebut bahwa hingga kini surat tanah yang dijanjikan Heri tak kunjung diserahkan. Setiap upaya komunikasi berujung pada janji dan alasan yang tak terealisasi.

“Bulan Juli 2024, saya dihentikan oleh petugas PJR Polda Metro Jaya saat menggunakan mobil tersebut. Betapa terkejutnya saya saat diberitahu bahwa STNK dan BPKB mobil yang saya pegang adalah palsu,” kata Yoan dalam keterangannya kepada wartapublik.com.

Baca lagi :  SK HCB Tidak Berlaku, DK PWI Pusat Ingatkan Daerah

Yoan yang mengaku awam dan hanya mengandalkan kepercayaan pada Heri, terpaksa menyerahkan mobil tersebut kepada pihak kepolisian dan membuat berita acara. Ia juga menyebut telah merekam berbagai pengakuan Heri dan saksi-saksi lainnya dalam bentuk video, termasuk pengakuan Heri bahwa mobil didapatkan dari seseorang bernama Doni, pemilik showroom mobil di Palembang.

Merasa menjadi korban, Yoan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Pangkalpinang pada 25 Juli 2024. Namun proses hukum yang dijalaninya tak berjalan lancar.

“Saya merasa dipingpong dan tidak mendapatkan kepastian. Saya hanya ingin keadilan, tapi laporan saya terkesan diabaikan. Bahkan sempat ada permintaan biaya akomodasi juga dari pihak pengacara saya  untuk penarikan mobil dari Jakarta ke Pangkalpinang,” keluhnya.

Yoan menegaskan bahwa ia telah menyerahkan semua bukti, termasuk BPKB dan STNK palsu serta video pengakuan terlapor, namun hingga kini belum ada tindakan hukum tegas terhadap Heri Saputra maupun Doni.

“Saya hanya rakyat kecil, seorang ibu tunggal yang ingin mencari keadilan demi anak saya. Saya mohon kepada Kapolri, Kapolda, dan Kapolresta Pangkalpinang agar benar-benar mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Yoan berharap suara dan laporannya tidak dipandang sebelah mata, dan kasus ini tidak berhenti begitu saja tanpa kepastian hukum.

Terpisah, Sementara ini Penyidik Polres Pangkalpinang saat ditemui  mengatakan bahwa perkara ini masih tahap penyelidikan dan belum bisa memberikan keterangan resminya.

( Hary)

banner 336x280