WARTAPUBLIK.COM, Babel- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 13 proyek bermasalah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Proyek-proyek tersebut mengalami kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.495.050.000.
Dilangsir SUARAPOS.COM, Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Babel Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan itu disebutkan, Pemerintah Provinsi Babel menganggarkan belanja modal untuk jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp115,7 miliar, dengan realisasi sebesar Rp112,4 miliar atau 97,15 persen. Dari hasil uji petik fisik terhadap 13 paket proyek senilai total Rp86,56 miliar, ditemukan kekurangan volume sebesar Rp1,49 miliar.
Berikut rincian proyek bermasalah tersebut:
1. Peningkatan jaringan irigasi Jeruk (CV CJM), nilai kontrak Rp12 juta, kelebihan bayar Rp188,65 juta.
2. Pelebaran Jalan Sangku–Simpang Tempilang (CV CJM), kontrak Rp11,65 miliar, kelebihan bayar Rp241,31 juta.
3. Long Segment Ruas Jalan Penagan–Tanjung Tedung (CV SMB), kontrak Rp9,59 miliar, kekurangan Rp84,99 juta.
4. Pelebaran Jalan Parittiga–Tanjung Ri (CV SKA), kontrak Rp8,06 miliar, kekurangan Rp141,24 juta.
5. Jalan Rebo–Tanjung Pesona–Jelitik–Simpang Perahu (CV CPP), kontrak Rp7,45 miliar, kekurangan Rp142,64 juta.
6. Jalan Koba–Lubuk Besar (CV BE), kontrak Rp6,21 miliar, kekurangan Rp62,46 juta.
7. Jalan Sijuk–Buding (CV KP), kontrak Rp5,66 miliar, kekurangan Rp29,49 juta.
8. Jalan Badau–Dendang (CV CIK), kontrak Rp5,46 miliar, kekurangan Rp20,36 juta.
9. Jalan Simpang Renggiang–Gantung (CV BOB), kontrak Rp4,82 miliar, kekurangan Rp56,74 juta.
10. Jalan Air Gegas–Bedegung (CV DKB), kontrak Rp4,51 miliar, tidak disebut nilai kerugian.
11. Jalan Dalam Kota Pangkalpinang (CV IKN), kontrak Rp4,35 miliar, kekurangan Rp178,67 juta.
12. Jalan Sungai Selan–Lampur–Simpang Gedong (CV SSS), kontrak Rp3,33 miliar, kekurangan Rp15,38 juta.
13. Jalan Pasir Garam–Penagan–Kota Kapur (CV SMB), kontrak Rp3,32 miliar, kekurangan Rp63,05 juta.
BPK: Pengawasan Lemah, Pengembalian Dana Diperintahkan
BPK menilai Kepala Dinas PUPRPRKP Babel kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan secara menyeluruh sesuai kontrak.
BPK juga menyoroti konsultan pengawas yang dinilai lalai dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi.
“Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
Gubernur Babel Sepakat dengan Temuan BPK
Menanggapi temuan itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPRPRKP menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemprov Babel menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi, termasuk memperkuat pengawasan internal dan pelaporan proyek secara akurat.
BPK juga memberikan rekomendasi tegas agar Gubernur memperkuat pengawasan atas program dan kegiatan infrastruktur. PPK dan konsultan pengawas diminta melakukan pemantauan berkala dan melaporkan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, BPK menegaskan agar dana kelebihan bayar senilai Rp1,49 miliar segera dikembalikan ke kas daerah.
Peringatan untuk Pengelolaan Proyek di Pemprov Babel
Temuan ini menjadi peringatan keras terhadap lemahnya pengawasan dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Pemprov Babel. BPK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kontrak dan efektivitas pengawasan agar tidak terjadi kerugian negara di masa mendatang. (TIM-JMSI)