Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Masuk Pekarangan Tanpa Izin, LSM Gempar Desak Polisi Tindak Oknum Wartawan Diduga Abal-Abal

623
×

Masuk Pekarangan Tanpa Izin, LSM Gempar Desak Polisi Tindak Oknum Wartawan Diduga Abal-Abal

Sebarkan artikel ini

WARTAPUBLIK.COM, Muntok– Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi (Gempar) Bangka Barat, Alfani MA, meminta masyarakat segera melaporkan ke aparat kepolisian jika menemukan oknum yang mengaku sebagai wartawan masuk ke pekarangan rumah tanpa izin, lalu menyebarkan berita tanpa konfirmasi.

Menurut Alfani, praktik seperti ini mulai marak terjadi, terutama di wilayah Mentok, bahkan diduga melibatkan oknum dari luar daerah.

“Modusnya, mereka datang ke rumah pengusaha mengaku ingin bertemu. Tapi saat tuan rumah tidak ada, mereka justru masuk ke area belakang hingga ke gudang dan mengambil foto seenaknya. Ini sangat mencurigakan,” kata Alfani kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Ia menegaskan, tindakan semacam ini bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai Pasal 167 KUHP tentang pelanggaran masuk pekarangan orang lain tanpa izin. Apalagi jika disertai dengan penyebaran informasi negatif tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

“Kalau ada bukti CCTV dan saksi, laporan ke polisi bisa langsung ditindak. Polisi kita selama ini juga cepat merespons laporan semacam ini,” ujarnya.

Alfani mencontohkan salah satu kasus baru-baru ini di Mentok, di mana sekelompok orang yang mengaku wartawan masuk ke rumah seorang pengusaha tanpa izin, kemudian menulis dan menyebarkan berita secara sepihak melalui jaringan media mereka.

“Ini sudah menyalahi kode etik jurnalistik. Hanya bermodalkan kartu pers dan kamera, tapi menulis tanpa dasar yang jelas. Ini bukan kerja jurnalistik, ini penyalahgunaan profesi,” tegasnya.

Ia menyebut, LSM Gempar siap menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas semacam itu, termasuk dengan melakukan pemantauan lapangan.

“Berita yang disebar tanpa konfirmasi dan tidak mengikuti kaidah jurnalistik bisa masuk ke ranah UU ITE. Kami imbau masyarakat tidak takut untuk melapor,” ujar Alfani.

Sebagai dasar hukum, Alfani mengutip Pasal 167 Ayat (1) KUHP yang menyatakan: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum… diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.” ( Komarudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *