Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Diduga Terlibat Pemerasan, Oknum Wartawan Akan Dilaporkan Kuasa Hukum PT Pelayaran Lomasasta

890
×

Diduga Terlibat Pemerasan, Oknum Wartawan Akan Dilaporkan Kuasa Hukum PT Pelayaran Lomasasta

Sebarkan artikel ini

WARTAPUBLIK.COM , Pangkalpinang– Kuasa hukum PT Pelayaran Lomasasta,  Gala Adhi Dahma, S.H., menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pemerasan dan pemberitaan tidak berimbang yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan disalah satu media online .

Kasus ini bermula ketika seorang sopir perusahaan, bernama Icul, dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku wartawan saat mengangkut besi bekas. Oknum tersebut kemudian diduga meminta uang senilai Rp100 juta agar tidak mempublikasikan pemberitaan terkait muatan yang disebut-sebut sebagai “barang sitaan negara”.

“Permintaan itu kami tolak, karena besi bekas yang diangkut oleh sopir kami tidak ada kaitannya dengan perkara hukum apapun. Tidak ada bukti penyitaan maupun dokumen resmi yang menyatakan itu barang sitaan negara,” tegas Gala saat memberikan keterangan, Senin (21/7/2025) dalam konferensi Pers disalah satu Caffe di Pangkalpinang.

Gala menambahkan, permintaan uang tersebut bahkan sempat diturunkan menjadi Rp60 juta, dan disertai ancaman akan dipublikasikan ke media serta dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Ini jelas-jelas intimidasi. Saat manajer operasional kami mencoba meluruskan keadaan, justru perkataannya dipelintir dan diberitakan secara sepihak,” ujarnya.

Gala mengkritik pemberitaan yang tayang di media online tersebut karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan sebelum dipublikasikan. Ia menilai hal itu bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang berimbang, proporsional, dan tidak menghakimi.

“Berita sudah dimuat tanpa konfirmasi. Padahal kami siap memberikan klarifikasi sejak awal. Kami juga telah meminta hak jawab serta permintaan maaf secara terbuka selama tujuh hari berturut-turut, namun hingga saat ini belum diindahkan,” kata Gala.

Ia menegaskan, perusahaan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan kasus tata niaga timah ataupun penyitaan apapun yang sedang diproses aparat hukum.

“Tempat pembelian besi bekas bukan di lokasi yang menjadi objek penyitaan oleh kejaksaan. Lokasi galangan tempat transaksi dilakukan berbeda dari lokasi smelter yang dimaksud dalam perkara hukum itu,” jelasnya.

Menurut Gala, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian nama baik dan potensi intimidasi terhadap mitra bisnis perusahaan.

“Karena itulah kami akan melaporkan dugaan pemerasan dan penyebaran berita bohong kepada pihak kepolisian. Ini untuk menegakkan keadilan dan mencegah kejadian serupa menimpa pihak lain,” tegasnya.

Gala mengatakan, laporan polisi akan disampaikan dalam waktu dekat setelah menyelesaikan agenda sidang PTUN yang juga sedang ditangani oleh tim hukum perusahaan.

( Tim/007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *