WARTAPUBLIK.COM, BANGKA TENGAH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar sebesar Rp631 juta lebih dalam pelaksanaan 12 paket proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Bangka Tengah.
Dilansir SUARAPOS.COM, Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, anggaran belanja modal JIJ dilaporkan sebesar Rp54,6 miliar, dengan realisasi mencapai Rp53,6 miliar atau 98,33 persen.
Dari total tersebut, Rp45,3 miliar digunakan oleh Dinas PUTRP untuk 12 paket proyek pekerjaan. Namun, hasil pemeriksaan fisik bersama antara BPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada seluruh paket tersebut.
Berikut rincian kekurangan volume dan nilai kelebihan bayar pada masing-masing proyek:
1. Peningkatan Jalan Tambang Merbuk, Kec. Koba – Rp81,1 juta (CV. KIN)
2. Pemeliharaan Jalan Lubuk Besar & Koba – Rp41,6 juta (CV. KIN)
3. Peningkatan Jalan Cambai Bukit Lesung, Kec. Namang – Rp234,3 juta (CV. CPP)
4. Peningkatan Jalan Munggu–Pangkal Raya, Kec. Sungai Selan – Rp38,1 juta (CV. DIS)
5. Peningkatan Jalan Pangkalan Baru & Namang – Rp12,4 juta (CV. YH)
6. Pemeliharaan Jalan Simpang Katis & Sungai Selan – Rp18 juta (CV. PB)
7. Peningkatan Jalan di Kec. Koba – Rp45,5 juta (CV. BJ)
8. Peningkatan Jalan Kec. Sungai Selan – Rp270 ribu
9. Pemeliharaan Jalan Namang & Pangkalan Baru – Rp72,7 juta (CV. MJB)
10. Penanganan Long Segment Jalan Sarang Mandi–Air Medang, Kec. Sungai Selan – Rp37,4 juta (CV. BEP)
11. Pembangunan Jalan Desa Namang – Rp1,7 juta (CV. KK)
12. Long Segment Jalan Kampung Jeruk–Beluluk – Rp30,7 juta
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bangka Tengah memerintahkan Kepala Dinas PUTRP selaku Pengguna Anggaran untuk menindaklanjuti dan menyetorkan kembali kelebihan bayar ke kas daerah.
BPK juga meminta Bupati menginstruksikan seluruh PPK dan konsultan pengawas agar lebih teliti dalam menjalankan tugasnya guna mencegah kerugian negara di kemudian hari.(**)