Prof. Udin – Cece Dessy Soroti Isu Penataan Lokasi Pelaku UMKM saat Debat Terbuka Calon Walikota Pangkalpinang,
PANGKALPINANG — Calon Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin atau Prof Udin, menjadi salah satu kandidat yang dinilai menguasai aturan dalam debat terbuka Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (8/8/2025) malam.
Salah satu isu yang ia soroti adalah penataan lokasi berjualan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Menjawab pertanyaan dari kandidat lain, Prof Udin menegaskan pembinaan UMKM akan dilakukan agar tidak berjualan di fasilitas publik, seperti jalan, bandar, dan trotoar.
Hasil penelusuran redaksi menunjukkan, pernyataan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Perda ini diterbitkan pada masa Wali Kota Maulan Aklil (Molen).
Pada Bab VII tentang Tertib Usaha Pasal 20 disebutkan:
a. Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha di jalan, trotoar, taman, jalur hijau, di atas saluran air, bantaran sungai, waduk, dan sarana umum lainnya.
b. Dilarang menempatkan atau menyimpan barang untuk berusaha di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
Sebagai solusi, Prof Udin berjanji akan menyediakan lokasi representatif bagi UMKM.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita. Solusi dari kami adalah akan ada tempat jualan yang representatif. Nantinya akan ada area atau sentra UMKM yang bersih dan nyaman,” ujarnya.
Ia menegaskan keberpihakan kepada UMKM harus merata.
“UMKM ini jangan tidak adil. Kita harus adil dengan menerapkan ekonomi inklusif. Artinya merata, dikasih semua, jangan yang itu-itu saja. Ini soal keberpihakan,” kata Prof Udin.
Prof Udin bersama calon wakilnya, Dessy Ayutrisna, juga berkomitmen memberikan bantuan pembiayaan bagi UMKM secara adil dan menyeluruh. (*)