Unit Reskrim Polsek Jebus menangkap Z.A., residivis pencurian motor di Dusun Jebu Laut, Bangka Barat. Pelaku diamankan bersama barang bukti dan terancam 5 tahun penjara.
BANGKA BARAT — Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga. Peristiwa itu dilaporkan pada Minggu (10/8/2025).
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan kasus ini berkat kecepatan anggota Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan korban, anggota segera bergerak. Dari hasil pengembangan, diketahui keberadaan pelaku yang merupakan residivis kasus serupa. Pelaku diamankan di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, sekitar pukul 01.00 WIB,” jelas Yos.
Pelaku berinisial Z.A. (25), warga Dusun Jebu Laut, diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, ia mengakui mencuri sepeda motor milik S (29), buruh harian lepas yang juga tinggal di Dusun Jebu Laut.
Aksi pencurian terjadi Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban masih tertidur. Motor korban, Suzuki FU hitam, ditemukan di rumah warga setempat setelah informasi diberikan saksi berinisial A.
Selain motor, polisi juga menyita satu gunting bergagang plastik hitam yang diduga digunakan pelaku.
Kini, Z.A. beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Jebus untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Bangka Barat mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. ( Humas/ Kmr)







