Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, menghadiri arahan Deputi KLHK terkait pembinaan TPA di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Selasa (11/8/2025).
PANGKALPINANG — Mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, menghadiri undangan Penyampaian Arahan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan terkait pembinaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Selasa (11/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Juhaini menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang mendukung penuh upaya pengelolaan TPA yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Ia menegaskan, koordinasi lintas sektor diperlukan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah dan meminimalisir dampak pencemaran lingkungan.
“Pengelolaan TPA harus memperhatikan teknologi ramah lingkungan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Ini bukan hanya tentang sampah, tetapi juga menjaga kesehatan dan kualitas hidup warga,” ujar Juhaini.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Dr. Rasio Ridho Sani, menekankan pentingnya pembinaan TPA yang sesuai dengan standar nasional. Ia juga mengingatkan bahwa setiap daerah harus memiliki rencana aksi pengelolaan sampah yang terukur dan terintegrasi.
“TPA yang dikelola secara baik akan mengurangi potensi pencemaran udara, air, dan tanah. KLHK siap memberikan pendampingan teknis agar TPA di daerah dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, pengelola TPA, serta perwakilan instansi terkait di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
( Hary-wartapublik)