Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang, Subekti, memberikan sambutan dalam Sosialisasi Hukum dan Bantuan Hukum se-Kota Pangkalpinang di Gedung Serba Guna Gabek, Kamis (14/8/2025). (Foto: Istimewa Pemkot Pangkalpinang)
PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Subekti, menghadiri Sosialisasi Hukum dan Bantuan Hukum (Bankum) oleh Deputi Hukum RI untuk se – Kelurahan Kota Pangkalpinang di Gedung Serba Guna Gabek, Kamis (14/8/2025).
Dalam sambutannya, Subekti menyambut baik program bantuan hukum dan penempatan paralegal di setiap kelurahan. Menurutnya, langkah ini akan mempermudah masyarakat mendapatkan akses keadilan.
“Pemkot tentu sangat mendukung langkah positif ini. Rencananya, pos bantuan hukum akan ditempatkan di setiap kelurahan di Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Hukum RI memaparkan bahwa program ini merupakan pelaksanaan kebijakan nasional Satu Desa Satu Pos Bantuan Hukum. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara lurah, camat, dan pemerintah daerah agar pembentukan pos bantuan hukum dapat berjalan optimal.
“Program ini diharapkan menjadi sarana perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan, ” jelasnya.
Ia berharap, warga masyarakat Pangkalpinang mempersilahkan mendaftar sebagai paralegal ambil gelar non Akademik dan nanti bisa membantu mendampingi masyarakat terkait masalah hukum
( Hary-wartapublik)