Caption Foto : Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya memimpin audiensi terkait sengketa lahan 130 hektare di Bangka Barat bersama masyarakat dan LBH Milenial. Kamis (21/08/25) di Ruang Banmus.
PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi terkait sengketa lahan landbouw di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (21/8/2025). Rapat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) itu dipimpin Ketua DPRD, Didit Srigusjaya, bersama sejumlah anggota dewan.
Dalam pertemuan, masyarakat Kecamatan Kelapa yang difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial menyampaikan klaim atas lahan seluas sekitar 130 hektare. Mereka menilai lahan tersebut merupakan milik warga sebelum ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
“SKJ sudah keluar sejak 2003, namun tiba-tiba pemerintah daerah memasukkannya ke dalam inventaris aset,” jelas Didit.
Menurutnya, masyarakat sudah menggugat Pemkab Bangka Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkan perkara. Meski begitu, lahan masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Untuk mencari solusi, DPRD akan memfasilitasi pertemuan lanjutan pada Senin (25/8) mendatang dengan menghadirkan Pemkab Bangka Barat, Kejati Babel, Polda, Biro Hukum, serta Bakuda.
“Harapan kami pertemuan nanti bisa menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Biar semuanya clear,” tegas Didit. (*)