Sosialisasi Pengadaan Tanah di Pangkalpinang, Pj Wali Kota Dorong Sinergi dengan BPN dan Bank Tanah

oleh -704 Dilihat
Caption Foto: Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin Bersama Dirjen Pertahanan RI Embun Sari  menghadiri Sosialisasi Pengadaan Tanah, Pencadangan Tanah, dan Pengembangan Pertanahan di Balai Besar Betason Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (2/10/2025).

Penulis : Haryani, C.IJ,, C.PW

Wartapublik.com, Pangkalpinang– Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah, Pencadangan Tanah, serta Pengembangan Pertanahan dan Ruang di Kota Pangkalpinang, Kamis (2/10/2025). Acara berlangsung di Balai Besar Betason Pemkot Pangkalpinang.

Kegiatan ini dihadiri Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, perwakilan Badan Bank Tanah, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, jajaran asisten, kepala OPD, camat, lurah, serta undangan lainnya baik secara luring maupun daring.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota M. Unu Ibnudin menekankan pentingnya penataan pertanahan yang terencana dan adil bagi pembangunan kota.

Ia  mengungkapkan beberapa persoalan yang masih dihadapi, di antaranya keterbatasan lahan pemerintah daerah, tumpang tindih kebijakan reforma agraria, serta kebutuhan pemanfaatan aset lahan untuk mendukung pelayanan publik.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang kekurangan lahan untuk pembangunan. Karena itu kami berharap dukungan dan sinergi dengan BPN maupun Badan Bank Tanah agar kebijakan pertanahan berjalan searah,” ujar Unu.

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta aturan turunannya.

Embun Sari mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam setiap tahapan, termasuk verifikasi status kepemilikan lahan, demi menghindari kesalahan administrasi yang dapat merugikan negara.

“Pengadaan tanah tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap langkahnya harus sesuai regulasi. Jika salah, risikonya bisa berdampak hukum maupun kerugian negara,” kata Embun Sari.

Ia juga menyinggung peran Badan Bank Tanah dalam menyediakan lahan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, hingga reforma agraria. “Bank Tanah hadir untuk mendukung pemerataan ekonomi dan pembangunan berkeadilan,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi wadah komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyamakan pemahaman terkait kebijakan pertanahan, sehingga pembangunan di Pangkalpinang dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah hukum maupun sosial.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.