Dugaan Jual Beli Buku LKS di SMP Negeri 7 Pangkalpinang, Disdikbud Diminta Tegas

oleh -727 Dilihat
Caption Foto : Ilustrasi buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga masih diperjualbelikan di sekolah negeri meski telah dilarang Disdikbud Pangkalpinang.

Editor : Haryani, C.IJ,, C.PW

Wartapublik.com, Pangkalpinang – Dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri kembali mencuat. Kali ini, oknum guru di SMP Negeri 7 Kota Pangkalpinang diduga masih menjalankan praktik tersebut dengan cara mengarahkan murid membeli buku langsung ke rumahnya.

Informasi ini diperoleh dari salah satu sumber terpercaya yang mengaku menyaksikan langsung praktik tersebut.

“Kalau di SMP, ambil bukunya di rumah guru. Memang diarahkan ke situ. Habis semester satu, murid disuruh beli buku LKS baru lagi,” ungkap sumber kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Praktik ini disebut sudah berlangsung lama dengan pola setiap murid diwajibkan membeli LKS baru setiap pergantian semester. Artinya, dalam satu tahun ajaran, murid membeli dua kali dengan harga yang mencapai ratusan ribu rupiah per siswa.

Tidak hanya di SMP, pola serupa juga disebut terjadi di tingkat sekolah dasar. Bedanya, transaksi dilakukan langsung di sekolah.

Padahal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pangkalpinang telah mengeluarkan surat edaran bernomor 100.4.4/2082/DIKBUD/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Surat edaran itu secara tegas melarang praktik jual beli buku LKS, seragam, hingga pungutan lainnya di sekolah. Edaran tersebut juga memperketat transparansi pengelolaan dana partisipasi masyarakat.

Kebijakan itu lahir sebagai tindak lanjut pertemuan antara Disdikbud, Inspektorat Kota Pangkalpinang, dan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung pada 22 Juli 2025.

Namun kenyataannya, larangan itu diduga diabaikan. Oknum guru di SMP Negeri 7 tetap nekat menjalankan praktik jual beli LKS demi kepentingan pribadi.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 7 Pangkalpinang, Arman, enggan memberi penjelasan panjang.

“Terima kasih infonya,” ujarnya singkat.

Sikap kepala sekolah yang irit bicara menimbulkan tanda tanya. Publik menilai, semestinya pihak sekolah memberikan klarifikasi yang jelas, bukan sekadar jawaban normatif.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik mafia buku LKS di sekolah negeri. Jika benar terbukti, tindakan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik sekolah, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pengawasan Disdikbud Pangkalpinang.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang, baik Disdikbud maupun aparat hukum, untuk mengusut dugaan praktik yang merugikan wali murid ini.

Sumber ( BE/JMSI)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.