DPRD Babel Geram, Sawit Ilegal Ancam Irigasi Sawah di Pergam, PTSP Pastikan Tak Miliki Izin

oleh -618 Dilihat
Caption Foto : Lokasi perkebunan sawit ilegal di kawasan hulu Sungai Kemis, Bangka Selatan, Jumat (3/10/2025).

Editor : Haryani, C.IJ,, C.PW

Wartapublik.com, Bangka Selatan— Ribuan hektare sawah di Desa Pergam dan Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, terancam kering akibat maraknya perkebunan sawit ilegal di kawasan hulu Sungai Kemis. Aktivitas perambahan hutan di daerah resapan air itu menyebabkan debit irigasi terus menurun, mengancam keberlangsungan lebih dari 2.100 hektare sawah milik warga.

Menanggapi keresahan masyarakat, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, bahkan langsung menghubungi Kapolda Babel di hadapan warga untuk meminta aparat turun tangan menindak aktivitas ilegal tersebut.

Sehari setelah menerima audiensi masyarakat, Dinas Pertanian Babel bersama kelompok tani dan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan meninjau langsung lokasi perambahan, pada Jumat (3/10/2025).

“Kami sudah turun ke lokasi. Disepakati bahwa pihak kabupaten akan menindaklanjuti temuan di lapangan, melaporkannya ke bupati, serta menghentikan sementara aktivitas perambahan hutan hingga ada kepastian hukum,”ujar Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Erwin Krisnawinata.

Dari hasil peninjauan, Dinas Pertanian Babel menyoroti perluasan kebun sawit di sekitar hulu Sungai Kemis yang diduga mencapai lebih dari 400 hektare. Lahan tersebut dipertanyakan legalitasnya, sebab berada di kawasan serapan air vital yang seharusnya dilindungi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan, Kartikasari, menegaskan bahwa aktivitas perkebunan sawit di kawasan itu tidak memiliki izin usaha.

“Aktivitas tersebut belum memiliki izin usaha,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Bukti-bukti akan kami kumpulkan. Koordinasi dengan Kapolda sudah dilakukan, dan pemerintah kabupaten harus segera bertindak agar kerugian petani tidak semakin meluas,”ujarnya.

Warga setempat mendesak agar hulu Sungai Kemis segera ditetapkan sebagai kawasan lindung irigasi, guna menjaga ketahanan pangan di Bangka Selatan.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Bangka Selatan, Rispandika, menyebut sistem irigasi di Desa Pergam bukan menjadi kewenangan pihaknya, melainkan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Babel.

 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.