Caption Foto : Dua DPO kasus pembunuhan sadis di Mentok, Jumat (17/10/25)
Wartawan : Komar
Wartapublik.com, Bangka Barat – Polres Bangka Barat resmi menetapkan dua warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Jamal Abdul Naser (65), warga Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, yang terjadi tahun lalu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan, kedua pelaku yang kini buron berperan bersama seorang tersangka perempuan bernama Lidya alias Uli dalam kasus tersebut.
Adapun identitas kedua DPO yakni:
1. Tri Martin (29), laki-laki, buruh tani, warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
2. Sandra (26), laki-laki, pelajar/mahasiswa, warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Menurut Kapolres, keduanya diduga ikut terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap korban di sebuah kontrakan di Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Setelah korban tewas, jasadnya dibawa dan dibuang di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Motif pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai harta benda korban, yang sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan para pelaku,” ujar AKBP Pradana, Jumat (17/10/2025).
Kapolres menegaskan, tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat terus memburu kedua pelaku hingga berhasil ditangkap. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut.
“Kami meminta dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat di Desa Batu Gajah agar kedua pelaku segera menyerahkan diri. Jika masyarakat mengetahui keberadaan mereka, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Laporan bisa disampaikan melalui Katim Buser Polres Bangka Barat di nomor 0852-6692-4247 . (Humas)