Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Ponton Ilegal Nekat Lewati Jalur Feri Tanjung Kalian, Keselamatan Bisa Terancam

710
×

Ponton Ilegal Nekat Lewati Jalur Feri Tanjung Kalian, Keselamatan Bisa Terancam

Sebarkan artikel ini

Caption Foto : Ponton tambang ilegal terlihat melewati dekat jalur pelayaran feri Tanjung Kalian, Bangka Barat.

Wartawan: Komar| Edito : Haryani

Wartapublik.com, Mentok — Ponton tambang timah ilegal yang melintas di kawasan Tanjung Kalian kembali memicu kekhawatiran. Pasalnya  Sejumlah ponton terpantau semakin mendekati alur pelayaran feri reguler hingga hanya berjarak ratusan meter dari jalur utama, Selasa (02/12/2025).

Salah satu Anak Buah Kapal (ABK) rute Muntok–Palembang menyebut keberadaan ponton ilegal yang melewati alur pelayaran tersebut bukan hanya mengganggu operasional kapal, tetapi juga mengancam nyawa penumpang.

“Kalau gelombang tinggi, jarak 200–300 meter itu sama saja tidak ada. Risiko kapal menabrak ponton sangat besar,” ungkap R, salah satu ABK.

Ia juga menyebut banyak ponton tidak memasang lampu navigasi, sehingga hampir tidak terlihat saat malam hari.

“Benda gelap di laut itu seperti jebakan. Kalau dorong gelombang, bisa habis kita,” tambahnya.

ABK lainnya, S bahkan menyamakan situasi ini dengan pelanggaran aturan lalu lintas di darat.

“Kalau di darat orang buka warung di tengah jalan, pasti ditindak. Tapi di laut, ponton bisa ada di tengah alur,” ujarnya.

Di sisi lain, warga pesisir juga mempertanyakan lemahnya pengawasan   lalu lintas ponton tambang ilegal di alur pelayaran.

“Aturan ada semua, yang tidak ada itu tindakan. Jangan tunggu kapal karam baru bergerak,” kata Nurhayati, warga setempat.

Pardi salah satu nelayan mengaku, kondisi laut kini semakin mengkhawatirkan.

“Dulu tenang. Sekarang ponton saja dekat  jalur kapal. Kami khawatir satu waktu ada kecelakaan,” ucapnya.

Sejumlah regulasi mengatur bahwa alur pelayaran harus bebas dari objek apung tanpa izin, termasuk UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP 5/2010 tentang Kenavigasian, hingga Permenhub 51/2021 dan RZWP3K Babel yang menetapkan Tanjung Kelian sebagai zona transportasi, bukan zona tambang.

Dengan kondisi tersebut, keberadaan ponton ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi termasuk tindak pidana kelautan yang dapat membahayakan keselamatan publik.

Selama ponton ilegal masih berada di dekat jalur pelayaran, risiko kecelakaan dikhawatirkan meningkat dan menurunkan rasa aman masyarakat yang bergantung pada transportasi laut di Tanjung Kelian.

Catatan sebelumnya, penertiban terhadap ponton ilegal sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan, namun aktivitas tambang kembali muncul. Beberapa penindakan oleh pihak berwajib diantaranya penangkapan tujuh ponton oleh Satpolairud Bangka Barat, penertiban 13 ponton pada Juli 2025, serta penyekatan ponton di Pantai Tembelok pada 2023.

Meski demikian, laporan di lapangan menunjukkan pola berulang ,ditertibkan pagi, kembali beroperasi malam hari.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *