Caption Foto : Tim Satgasus Timah bersama personel BKO Korem 045/Gaya dan unsur Halilintar saat memantau smelter PT Panca Mega Persada di Kawasan Industri Jelitik.
- Laporan : M. Efendi ( Tim Investigasi)
- Editor : Haryani
WartaPublik.com, Sungailiat— Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Timah bersama personel BKO Korem 045/Garuda Jaya, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta unsur Halilintar, melakukan pemantauan terhadap smelter PT Panca Mega Persada (PMP) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Jumat (2/1/2026).
Pemantauan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan berupa penimbunan pasir timah dan balok timah di smelter yang diketahui sudah tidak beroperasi.
Tim bergerak masuk ke area smelter untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah mengetuk pagar, petugas keamanan membuka akses masuk.
Di dalam lokasi, tim bertemu dengan seorang karyawan bernama Veni Yanti, yang mengaku bertugas menjaga lokasi sekaligus mengurus administrasi smelter PT PMP.
Tim kemudian meminta agar gudang di area smelter dibuka untuk dilakukan pengecekan. Namun, yang bersangkutan meminta agar tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak penanggung jawab perusahaan yang berada di Jakarta.
Tak lama berselang, tim dihubungi seseorang yang mengaku sebagai penanggung jawab smelter, berinisial J, yang berdomisili di Jakarta.
Dalam keterangannya, J menyebutkan bahwa material yang berada di dalam smelter telah pernah diperiksa oleh tim PKH dan Halilintar pada November 2025 lalu, serta saat ini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Ia juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan tengah mengurus legalitas operasional agar smelter dapat kembali beraktivitas sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, J sempat mempertanyakan surat tugas tim yang datang ke lokasi.
Menurutnya, material timah yang berada di dalam smelter berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan di wilayah Belinyu dengan luas sekitar 500 hektare.
Namun demikian, pantauan media di lokasi menemukan adanya ketidaksesuaian informasi. Segel yang terpasang di area smelter bertuliskan “Segel Manajemen”, bukan segel resmi dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait klaim bahwa lokasi dan material di dalamnya berada di bawah pengawasan APH.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya menghubungi pihak aparat penegak hukum yang disebut oleh penanggung jawab smelter untuk mengonfirmasi status smelter, legalitas, serta material yang disimpan di dalam gudang tersebut.







