Scroll untuk baca artikel
TNI/Polri

Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pupuk Bersubsidi, Satu Sopir Diamankan

736
×

Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pupuk Bersubsidi, Satu Sopir Diamankan

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Konferensi pers, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menunjukkan barang bukti 10 ton pupuk bersubsidi .

Wartawan : KMR
Wartapublik.com, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi seberat 10 ton yang diduga akan dibawa ke Pangkalpinang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi dari luar daerah.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan pupuk bersubsidi tanpa izin,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, petugas menghentikan satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi BE 8824 PN di Jalan Raya Mentok–Pangkalpinang, Kecamatan Mentok, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, sopir berinisial YN (32) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, YN mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial WY untuk mengangkut pupuk dari Desa Umbul Rejo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menuju Pangkalpinang dengan upah sebesar Rp9 juta.

“Modus yang digunakan adalah mengangkut pupuk bersubsidi di luar RDKK yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 karung pupuk urea dan 100 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat mencapai 10 ton, satu unit truk, serta satu unit telepon seluler.

Kapolres menyebut, dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18,2 juta, berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Kompol Albert D. H. Tampubolon, Kasatreskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, serta Kasi Humas Iptu Yos Sudarso.

Polres Bangka Barat menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi guna melindungi hak petani dan mencegah kerugian negara.

Sumber : Polres Bangka Barat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *