WARTAPUBLIK.COM,Belitung Timur – Diduga lakukan aktivitas tanah timbunan ilegal. Kepala Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur Guna Hendra Jaya tak ingin dijumpai saat dikunjungi wartawan, Kamis (15/03/23).
Selain menjabat kepala desa Mayang, Guna Hendra Jaya juga menjabat ketua Koperasi di desa tersebut.
Sekretaris Koperasi Cici saat dijumpai di kantor Desa Mayang mengatakan, kegiatan timbunan sudah berjalan kurang lebih 2 pekan.
Beralasan penimbunan jalan menuju sawit masyarakat alias plasma yang dikemas dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Disinggung mengenai perizinan apa saja yang sudah dimiliki ?
Cici mengatakan segala bentuk kegiatan tersebut semuanya ada di ketua Koperasi atau Kepala Desa Mayang.
“Kalo soal perizinan saya tidak tahu pak. Coba langsung ke Kepala Desa saja ya,” Jelasnya.
Selain bersumber tanah timbunan yang diduga tak jelas. Aktivitas tersebut juga diduga nantinya akan berdampak pada lingkungan. Seperti pencemaran lingkungan, banjir hingga kekeringan pada musim kemarau.
Melihat dari pelaksana kegiatan terutama Pemdes Mayang, sebelum kegiatan dimulai harusnya berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung sebagaimana dampak lingkungan yang akan terjadi nantinya serta mengurus perizinan golongan C sebagai syarat kegiatan timbunan.
Sesuai Permen Nomor 5 Tahun 2021, seluruh perizinan tambang adalah kewenangan dari Provinsi, ketika ada laporan terhadap aktivitas tambang maka Pemda akan melakukan koordinasi dengan Provinsi.
Namun bukannya menghentikan, kepala desa Mayang malahan ikut-ikutan terlibat dalam aktivitas diduga Ilegal tersebut.
Disisi lain, pengguna jalan Andri mengatakan, sepertinya pihak Desa atau penanggung jawab aktivitas timbunan belum paham mengenai aturan yang harus dilakukan.
Harusnya selesai kegiatan, jalan yang digunakan atau dilintasi truck pengangkutan itu, disiram karena kotor dan debu.
“Seharusnya arus mereka lebih memperhatikan lingkungan, akibat aktivitas yang asal saja, debu-debu dari tanah berterbangan karena truk pengangkut tidak ditutupi terpal. Akibatnya jalan yang dilintasi masyarakat kotor dan berdebu.
Yang tadinya kendaraan dari rumah bersih pulang begitu pulang jadi kotor. Nampaknya mereka belum paham aturan sebenarnya. Jelas ini aktivitas yang merugikan masyarakat,” Jelas Andri. (Pipit)