Diduga Aktivitas TI Ilegal Luluh Lantakkan Kawasan HL di Desa Air Putih Nyaris tak Tersentuh Hukum

oleh -1685 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM,Bangka BaratDiduga aktivitas TI Ilegal sengaja meluluh lantakkan area kawasan Hutan Lindung ( HL) yang ada di Desa Air Putih Kecamatan Muntok Bangka Barat nyaris tak tersentuh hukum.

Pantauan awak media di lapangan
lokasi Tambang Inkonvensional (TI ) ilegal tersebut diduga sudah lama beroperasi sehingga lokasi (HL) nampak lobang kesana kemari seperti Kubangan kerbau.

Dilokasi terlihat ada beberapa ponton para pekerja di lapangan tengah asik mencari Timah dengan cara memakai alat diduga mengunakan mesin Donfeng seolah tidak mengindahkan papan larangan yang ada di kawasan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Air Putih Sulaiman saat di minta keterangan terkait adanya aktivitas TI ilegal tersebut mengatakan kegiatan itu sudah lama di lakukan.

“Betul pak kegiatan itu sudah lama ya, perkiraan sudah Satu Tahun lah dan terus terang tidak ada kordinasi apapun ke desa,” kata Kades kepada awak media, Sabtu (01/04/23) di Kantor Desa.

Kades Sulaiman juga menyampaikan Desa Air Putih dikelilingi Hutan Lindung ( HL) ,Hutan Produsi ( HP) dan Hutan Produksi Lainnya (HPL) .

Poto: Plank Larangan di Hutan Lindung Desa Air Putih Kecamatan Muntok Bangka Barat.

Terpisah, salah satu warga desa Air Putih membenarkan bahwa (HL) tersebut sudah lama di garap.

” Luar biasa pak, giat ini lama berlangsung kelihatannya aman aman saja, dak tau apakah sudah koordinasi dengan pihak APH yang mana,” katanya dengan singkat dan minta di rahasiakan namanya.

Selain itu,para penambang dengan sengaja tidak mengindahkan di area tersebut ada Plank Larangan pemanfaatan himbauan dari Dinas Kehutanan propinsi Kepulauan Bangka Belitung UPTD KPHP Unit I Rambat Menduyung Bangka Barat yaitu Pasal 50 UU.NO.41 TAHUN 1999 isinya:

1 Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
2 Setiap orang di larang
mengerjakan atau mengunakan     dan atau menduduki kawasan hutan secara sah. Merambah kawasan. Membakar hutan Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin pejabat yang berwenang.

Dan Penambang  diduga dengan sengaja mengangkangi UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi:

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dengan pasal 35 di pidana paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus  Miliar Rupiah).

Setelah berita ini dipublikasikan
awak media terus berupaya berkomunikasi ke pihak – pihak yang bersangkutan. (Tim)

banner 336x280
Baca lagi :  Tim Sepakbola Bateng sempurnakan pesta juara umum

No More Posts Available.

No more pages to load.