Alih Fungsi Jadi Tanaman Sawit, Adet Mastur Ingatkan Pelaku Perusakan IUP- HKM di Desa Belilik Bisa Terjerat

oleh -395 Dilihat
banner 728x90

WARTAPUBLIK.COM, Belilik/ Bateng – Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung ( Babel) Adet Mastur, SH, M.H soroti Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan ( IUP -HKM) Seluas 128 H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tanaman jenis kayu Keras diduga beralih fungsi menjadi tanaman sawit di Desa Belilik Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (01/06/24).

Peristiwa ini diketahui setelah salah warga Belilik sendiri menceritakan keadaan yang sebenarnya terhadap carut- marutnya tata kelola Hutan Produksi ( HP) kepada awak media.

“Foto IUP -HKM ini memang sudah lama saya simpan pak, namun Plank tersebut sudah dicabut dan izin itu bukan untuk tanam sawit akan tetapi perizinan sebenarnya tanaman kayu keras, seperti jeruk misalnya,” ungkap sumber minta dirahasiakan.

Terkait perkara pemanfaatan Hutan, Adet Mastur, SH. M.H, politisi senior Fraksi PDIP ingatkan kembali terhadap oknum pelaku perusak IUP- HKM bisa Terjerat UU LHK.

“Kejadian ini pihak KLHK harus bertanggung jawab jangan tutup mata, adanya IUP -HKM tahun 2018 yang sudah dirampas izin kegunaannya, seharusnya izin untuk tanaman keras malah dialihkan fungsikan oleh oknum menjadi tanaman sawit, ada apa dengan LHK Babel kok tidak tau, ” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Adet, kejadian adanya alih fungsi Izin lahan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Menurutnya, warga Belilik itu seharusnya sejahtera bisa mengolah sendiri minimal 2 H per KK.

“Sangat disayangkan apabila ada warga yang dengan sengaja menjual lahan HP ke- pihak pengusaha luar dan hasilnya untuk memperkaya diri, maka perbuatan itu harus juga diproses, begitu juga oknum luar  yang memanfaatkan Hutan Produksi. Saya yakin mereka itu belum ada izin dari kementerian LHK,” terangnya.

Baca lagi :  Pemilik Kebun Sawit Diduga Hutan Produksi, Suruh Bang Jago Usir Dua Wartawan

Kejadian luar biasa ini juga di respon langsung oleh asli putra daerah Belilik Bahtiar Hamid.

“Berkali-kali saya sampaikan, terus terang tidak setuju yang jelas mereka telah melanggar aturan. Baik yang menjual maupun yang membeli. Sudah jelas itu lahan Hutan Produksi tapi mereka masih memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujarnya .

Dia juga mengatakan, sebagai putra daerah Belilik yang dilahirkan di Belilik tentu sangat kecewa dengan olah oknum warga Belilik dengan menjual lahan HP tidak memikirkan dampak buat anak cucu mereka.

“Menurut informasi yang saya terima, pihak luar yang memanfaatkan Hutan Produksi di Desa Belilik itu kurang lebih sekitar 800 H sungguh fantastis,” ringkasnya.

Terhadap  Pelaku Perusakan Lingkungan Dan Kawasan Hutan Produksi pelaku bisa dijerat dengan:

Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar dan Pasal 50 ayat (3) huruf a, serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar.

Setelah dipublikasikan, redaksi terus berupaya lakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait. (HR/Tim).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.