WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang- Pembangunan Puskesmas Kelurahan Selindung Status tanahnya masih disorot dan dipertanyakan oleh oknum warga, Rabu (03/07/24).
Sebelumnya, melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2006 tanggal 11 Desember 2006 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah terhadap Keputusan Fraksi-Fraksi mengenai Desa Selindung bergabung dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 137/67/I/2007 tanggal 26 Maret 2007 tentang Persetujuan Pelepasan Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah Kepada Kota Pangkalpinang, menyetujui untuk menyerahkan Desa Selindung kepada Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan surat Nomor 126/55/I/2007 tanggal 9 April 2007 perihal Usulan Perubahan Batas Wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah, telah mengusulkan perubahan batas Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah kepada Menteri Dalam Negeri.
Perubahan batas wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah tidak terlepas dari perjuangan masyarakat selindung pada tanggal 24 Maret 2006 dengan cita – cita pelayanan prima dan kemajuan wilayah Selindung menjadi lebih maju.
Secara aturan segala urusan administrasi Pemerintahan dan semua aset yang terdata dan terdapat secara hak konstitusional secara langsung melekat pada Pemerintahan Pangkalpinang , prihal lahan/tanah dan gedung gedung Pemerintahan seperti gedung sekolah dan kantor lurah, juga gedung dan aula tempat pendidikan al quran yang secara alas hak memang ada dan terdapat pada pemerintahan Bangka Tengah.
Perihal tersebut salah satu warga Kelurahan Selindung menyikapi status lahan berupa aset yang saat ini telah dibangun Puskesmas oleh Pemkot kota Pangkalpinang.
” Tetapi tidak serta merta semua aset yang berada di Kelurahan Selindung seperti lapangan bola kaki yang jelas-jelas tidak ada alas haknya baik Surat keterangan dari Lurah maupun sertifikat, arti saat lapangan bola kaki tersebut saat itu pernah di bangun Gedung Puskesmas dan rumah dinas dokter dan lain-lainnya, berarti tanah tersebut saat dilakukan pembangunan gedung puskesmas dan lain-lain nya, tidak mempunyai alas hak apapun,” ungkap sumber yang tidak mau disebut namanya.
Tanggapan Sekretaris Bakuda Kota Pangkalpinang.
Setelah tim media mengkonfirmasi ke Sekretaris Kepala Badan keuangan Daerah ( Bakuda) Pangkalpinang Samsul ternyata tanah eks lapangan bola tersebut baru dibuatkan sertifikat hak guna bangunan nya pada tahun 2019 silam.
” Tentang status tanah yang ada di puskesmas Selindung itu pak sudah masuk sebagai aset kota Pangkalpinang sejak dari 2007 dan 2019 sudah dibikin sertifikat ,” jelas Sekretaris, Selasa (02/07/24) di Kantornya.
Dalam pertemuan tersebut Sekretaris Bakuda didampingi oleh dua staf.
Dalam hal ini, Robi salah satu staf asal Kelurahan Selindung mengaku benar bahwa sebelumnya aset itu dulu merupakan lapangan bola warga .
” Memang benar tanah puskesmas Selindung itu dulunya lapangan bola warga masuk wilayah Bangka Tengah, ” ujarnya.
Ia juga mengakui, bahwa sewaktu diambil alih lapangan bola oleh Pemkot Pangkalpinang, tidak tau juga kapan dilakukan tanda tangan persetujuan hibah dari warga Selindung.
Terpisah, Ungkapan salah satu warga Selindung ,
Yang menjadi pertanyaan bagi warga selindung siapakah yang menghibahkan sebidang tanah itu, atau pun sengaja memperjualbelikan lahan lapangan bola tersebut.
“Berapa harganya, dibayarkan kepada siapa, sesuaikan harga NJOP atau kah dengan suka suka hati mereka aja dan apakah mengunakan tim ahli Appraisal dan lain-lain ,” tutup sumber. (*)