WARTAPUBLIK.COM, Bangka Tengah – Menghebohkan jagat maya terkait tercemarnya sumur warga diduga minyak berasal dari SPBU dan informasi ini sudah banyak terpublikasi oleh media online maupun televisi nasional. Kejadian tersebut diungkapkan Warga Jl. Koba km.7 Belakang SPBU Kejora Kejora RT.004 Desa Beluluk Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah. Kamis (25/07/24).
Saat ditemui oleh awak media dikediamannya , salah satu warga Dr. Nina Haryani, S.T., M.T mengaku sumur galian yang ada di rumahnya diduga telah tercemar oleh minyak yang berasal dari SPBU Kejora sejak tahun 2015 silam berlarut hingga saat ini.
Dr. Nina mengatakan, sejak tahun 2015 kasus ini pernah dilaporkan ke pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung, namun hingga saat ini tak kunjung selesai.
” Iya Bang, tahun 2015 itu saya atas nama Bapak Baharuddin dan ke 7 warga lainnya yang terdampak oleh pencemaran minyak SPBU tersebut pernah kasus ini kita adukan ke pihak Kapolda dan Kabid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Dr. Nina terhadap kronologis perkara ini sudah berapa kali dilaporkan,dan pada tahun 2023 juga dilaporkan oleh orang tua saya ke pihak Krimsus Polda Babel.
“Kemudian Pihak Polda, Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, Pertamina dan perangkat desa datang ke lokasi dan menyaksikan pengambilan sampel oleh pihak DLH Provinsi. Semua pihak sepakat menyatakan ada bau menyengat pada sampel, kandungan sampel tidak diketahui dan memerlukan analisis untuk mengetahui kelayakan air minum tersebut beserta kandungannya.
Pada tanggal 20 Februari 2024, Orang tua saya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak polda dijanjikan akan dimediasi. Namun tidak ada mediasi, tidak ada kejelasan hasil analisis dan bagaimana solusi dari permasalahan TIDAK ADA sampai per tanggal 5 Juli 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, Diana yang warga belakang SPBU Kejora, juga merasa kesal terhadap perkara dugaan pencemaran minyak SPBU Kejora yang menimpa keluarga dan warga lainnya.
” Kesal sekali Bang, padahal cukup lama tidak kelar- kelar, coba tanya sama kadis DLH Soryo yang katanya ahli bidang ini, terus terang Kami juga merasa keberatan
atas hasil analisis yang disampaikan oleh DLH Provinsi karena parameter analisis yang dilakukan tersebut tidak mewakili sepenuhnya parameter wajib air minum sesuai Permenkes no 2 tahun 2023 yang termuat dalam bab II hal 29 tentang Standar Baku, ” ujarnya.
Dikatakan Diana bahwa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah dan DLH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meninjau lokasi kejadian. Kemudian pada tanggal 11 Juli 2024 dilakukan mediasi dengan pihak SPBU yang disaksikan oleh berbagai pihak Pertamina, DLH Kabupaten Bangka Tengah, DLH Provinsi Kep. Babel, Pol PP, Babinkamtibmas, Dinkes, wartawan. Maka diperoleh beberapa butir kesepakatan.
“Namun, kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak SPBU dengan itikad baik, dimana selang waktu 2 (dua) hari setelah tanggal kesepakatan, pihak SPBU tidak memenuhi apa yang telah disepakati sehingga membuat para warga geram dan kesal. Warga sepakat
mengembalikan bantuan air yang tidak sesuai kesepakatan karena bantuan tersebut hanya pencitraan saja oleh pihak SPBU, ” jelas Diana dengan geram.
Ungkap fakta pun semakin seru, ditambah lagi oleh Dr Nina bahwa, bicara soal pernyataan dan keterangan yang TIDAK SESUAI dengan fakta di lapangan. Sehingga saya berikan tanggapan dan sanggahan yang disertai bukti, fakta dan teori keilmuan, dan tindak lanjut berikutnya oleh Pertamina yaitu pemeriksaan oleh HSSE (Health, Safety, Security, & Environment) Palembang informasinya dan pada tanggal 12 Juli 2024, pukul 07.00 pagi.
” Yang jadi pertanyaan besar kami, apakah benar, pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa menggunakan setelan jogging pemeriksa HSSE (berpakaian jogging) tanpa bed identitas diri yang menunjukkan sebagai pegawai resmi BUMN Pertamina, tanpa berita acara pemeriksaan dan pengambilan sampel, yang seharusnya ditandatangani oleh pemeriksa, terperiksa, dan saksi yang melihat,” kata Dr.Nina.
Yang lebih parah menurut Dr.Nina adalah pemeriksa dari HSSE tersebut tidak bisa menunjukkan surat tugas atau surat administrasi yang menunjukkan bahwa pemeriksa resmi ditugaskan oleh Pertamina, mengingat pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani oleh berbagai pihak Polda krimsus, DLH kabupaten dan Provinsi, Pertamina, Tanpa safety shoes di area hazard dan pengambilan sampel dilakukan buru-buru karena pemeriksa menyatakan mau segera, tutup Dr. Nina.
![](https://wartapublik.com/wp-content/uploads/2024/07/GridArt_20240725_190803908-scaled.jpg)
Kemudian awak media lakukan konfirmasi ke warga lainnya terkait dampak yang diduga mengkonsumsi air sumur yang terkena pencemaran SPBU Kejora.
” Inilah pak jadinya, kaki saya banyak bintik-bintik hitam dan gatal padahal sudah berobat tapi juga belum sembuh, mulai terkena ini sudah lama ya mulai dari 2015 dan hampir semua keluarga saya terkena penyakit seperti ini, ” tutup warga.
Saat tim media kelokasi, Kondisi sumur rumah Dr. Nina hingga saat ini masih kondisi bau menyengat.
Foto Istimewa: Sumur dirumah Dr.Nina yang ada di RT 004 belakang SPBU Kejora
Setelah dipublikasikan pihak redaksi terus berupaya lakukan konfirmasi ke pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung, DLH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, DLH Kabupaten Bangka Tengah, pihak Pertamina serta pihak SPBU Kejora Jalan Koba. ( Hary/Tim)