WARTAPUBLIK.COM, Polsek Kelapa ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 21 Mei 2024, di rumah korban RT 013 RW 004 Kelurahan Kelapa Kecamatan Kabupaten Bangka Barat.
Anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa mendapatkan Informasi keberadaan terduga pelaku penganiayaan Senin 29 Juli 2024 sekira pukul 23.WIB, yang sedang berada di wilayah Kecamatan Tempilang sedang bekerja cari rongsokan.
Kemudian tim unit Reskrim Polsek Kelapa menuju ke lokasi tempat terduga pelaku. Dan ditemukan terduga pelaku sedang berada di pantai Pasir Kuning kecamatan Tempilang.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Kelapa mengamankan terduga pelaku dan kemudian dilakukan interogasi singkat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Kelapa Kelapa IPTU Mahyudin menyampaikan, terduga pelaku mengakui perbuatan tersebut. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kelapa guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Selasa (30/07/24).
“Dari hasil tersebut didapatkan barang bukti 1 (satu) helai Baju kaos warna biru,1 (satu) helai celana pendek warna biru,1 (satu) bilah pisau,” ungkap Kapolsek. *(Kmr)