WARTAPUBLIK.COM, Sulut – Aktivitas BBM jenis solar diduga ilegal berada salah satu titik lokasi gudang penampungan di Perum Agape Minut,wilayah Sulawesi Utara (Sulut), terpantau, pada Rabu 30 Juli 2024.
Pantauan awak media, lokasi penampung tersebut diduga milik bos mafia Medot yang sering melakukan aktifitas dengan kendaraan Wuling abu abu dengan nomor plat DB 1670 FP untuk pengangkutan maupun penjualan Bio Solar Ilegal.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp mafia Medot tersebut tidak menjawab seakan-akan diduga punya bekingan sehingga kebal akan hukum.
Salah satu warga mengatakan gudang penampungan BBM jenis Solar ini sudah lama di jadikan bisnis Haram dikarenakan gudang tersebut sering keluar masuk mobil Wuling kedalam gudang untuk mengantarkan BBM jenis Solar.
“Maka dari itu, kami masyarakat kecil minta kepada pihak APH Polda Sulut dan polres Minut harus lebih serius untuk menangani kasus BBM jenis Solar di wilayah Aermadidi khususnya Bos Medot Makadala berada di Desa Kapitu.” ujar salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan.
Selanjutnya berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.
Setelah dipublikasikan awak media terus berupaya lakukan konfirmasi kepihak- pihak terkait.
Penulis: Marcel Mawuntu