WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Bangka Belitung ( AMAK) pertanyakan pelaku penangkapan 8 Ton Timah Ilegal yang diduga lebih dari satu pelaku asal Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Sebelumnya, Ketua AMAK BABEL mengapresiasi langkah cepat pihak polda Babel berhasil amankan 8 Ton Timah. Diketahui perkara tersebut kurang lebih hampir 3 bulan lamanya, berawal dari informasi beberapa media sosial yang tersebar dibeberapa group WhatsApp jejaring media bahwa, Ditreskrimsus Polda Babel telah berhasil menangkap 8 Ton Timah di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah pada pada tanggal 11 Bulan Mei- 2024 sekitar pukul 05.15 Wib, Ditreskrimsus Polda Babel pernah menangkap 3 pelaku Ilegal mining dari Desa Premis.
” Setelah informasi ini kami gali secara mendalam berdasarkan informasi dari Narasumber ternyata, pelaku kasus 8 Ton Pasir timah itu diduga melibatkan 7 oknum bukan hanya 3 oknum saja, ” ujar Hadi Susilo, Jum’at (23/08/24) di Yuok Kopi Jalan Bandara.
Lanjut dikatakan Hadi Susilo berdasarkan sumber yang minta dirahasiakan namanya diduga ada ketujuh ( 7) pelaku itu diantaranya, H. Jn penyandang dana, Rn pemilik Timah, Syl pemilik Timah, BI pemilik Timah, Pi pemilik Timah, lw yang sekarang pasang badan di Polda Babel, Yp kakak Yg yang merupakan Caleg terpilih pada Pileg 2024 wilayah Basel.
” Yang menjadi pertanyaan itu, kenapa Ditkrimsus Polda Babel belum juga ungkap pemilik Timah tersebut, dan semoga cepat terungkap ,” ujar Hadi.
Lebih lanjut disampaikan oleh Ketua AMAK BABEL Hadi Susilo terhadap perkara tersebut mendorong agar pihak Polda Babel segera memproses pemiliknya.
” Kami AMAK BABEL percaya penuh dan berterima kasih kepada penyidik Krimsus Polda Babel yang telah menangani kasus ini. Semoga dalam waktu dekat pelaku atau pemilik dan pemodal segera di proses dan diganjar sesuai hukum yang berlaku,” tutup Hadi.
Terhadap pemberitaan ini pihak redaksi terus berupaya lakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait dan Ditreskrimsus Polda Babel. *
Sumber : (Ketua AMAK BABEL)