WartaPublik.com, Pangkalpinang- Advokat Senior Bujang Musa, SH,, MH melakukan pendampingan hukum terhadap klien Lina (25) Ibu rumah tangga Asal Desa Air Ganteng melapor ke Polsek Jebus atas dugaan perkara penipuan yang menelan Miliyaran Rupiah.
Berdasarkan bukti- bukti lengkap Advokat Bujang Musa, SH,,MH kepada WartaPublik.com menyampaikan kronologis perkara dugaan korban penipuan yang menimpa kliennya Lina ( Owner ) yang diduga dilakukan oleh
Cen Fa Lian alias Valen alamat Dusun Pala Desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Kabupaten Bangka Barat.
” Perlu diketahui, klien kami saudari Lina merupakan Owner arisan di wilayah Dusun Penganak No.08 RT.014 Desa Air Ganteng Kecamatan Parit Tiga yang menerima support keuangan dari Valen untuk modal bisnis arisan dengan catatan saling menguntungkan dari putaran uang tersebut,” ungkap Penasehat Hukum Senen ( 26/08/24) di Kantor Kantor pengacara di Jl. Jend. A Yani No. 185 Kel. Batin Tikal Kec. Taman Sari Pangkalpinang
Lanjut disampaikan Bujang Musa, SH, MH, berawal pada tahun 2021 Owner Lina mengajak arisan dengan Aling warga Parit Tiga pas Kebetulan, Aling ternyata punya hutang uang ke temannya bernama Valen. Kemudian Aling menghubungi Owner Lina supaya nanti kalau dapat uang arisan berikan ke Valen dan silahkan menghubungi dengan nomor HP tersebut dan terjadilah hubungan bisnis keduanya.
“Kemudian Lina dan Valen saling berhubungan bisnis. Selanjutnya menurut keterangan Lina ( Klien) kata Valen dalam sambungan Hp Selulernya kalau Aling dapat arisan, yang Rp 20 juta transfer saja ke saya Rp 19 juta Rp 100 Ribu Upah kamu kata Valen, ( Lina Owner) menirukan percakapannya. Valen juga berpesan ke Lina Owner mengenai modal arisan kalau ada yang pengin dapat di nomor dekat kata Valen akan kirim modal namun ada syaratnya kalau dapat nanti dipotong 20% , Valen juga menawarkan ke Lina kalau ada orang minjam modal usaha lain bisa di kondisikan, ” ungkap Kuasa Hukum Bujang Musa.
Peristiwa ini cukup lama berlangsung, menurut pengakuan Lina ( Owner) arisan mulanya dan berjalan lancar, namun seiring waktu rupanya kerjasama tidak semulus apa yang di bayangkan, rupanya Valen sudah tida komitmen, bahkan belum waktunya tiba sebulan, Lina dikejar kejar agar segera mentransfer kembali uang vie kerjasama ke Valen itu berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024.
Dibenak Lina ( Owner Arisan) akhirnya ke curigaan ini muncul bahwa uang 20% setiap bulan yang di minta Valen sudah melebihi batas, dan merasa dirugikan dikarenakan tidak bisa berputar modal tersebut, akhirnya Lina minta kepada Kami Kuasa Hukum Advokat Bujang Musa agar menuntaskan perkara tersebut.
Dikatakan Advokat Bujang Musa, atas kejadian tersebut akhirnya Lina dirugikan cukup besar sekali setelah di lakukan pengecekan rekening Bank milik Lina ( klien) lalu lintas uang di rekening timbul tidak fajar ternyata Lina mentransfer ke Valen selisihnya cukup besar dan tidak sesuai.
” Perkara ini di buktikan di tahun 2024 ditemukan selisih rekening koran antara pemodal Valen dan Lina sebagai berikut :
Bukti pembayaran via rekening Bank BCA 8825944716 An. Lina tahun 2024
Dari Valen Transfer Rp 372.595.00 sedangkan Lina mentransfer ke Valen Rp 736.115.00 bukti terlampir.
Selanjutnya, Rekap Bukti Penerima dan Pembayaran Via Rekening BCA – 8825044716 An. Lina Owner sebagai berikut: Bukti transfer seluruh dari Valen ( Cen Falian) ke Lina mulai tahun 2022 sampai 2024 sebesar Rp 1. 289.423.000 sedangkan Lina ( Owner) transfer ke Valen ( Cen Falian) tahun 2022 sampai 2924 sebesar Rp 2.578.868.800 ditemukan selisih Rp 1.289.445.800 artinya disini ada indikasi kuat bahwa Valen bermain di money Londri semua sudah terekam ada di rekening koran berdasarkan fakta, ” ujar Bujan Musa.
Berdasarkan fakta dan bukti sah, kami selaku Kuasa Hukum dari Lina Owner telah melakukan pendampingan hukum untuk melaporkan Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Valen ke Polsek Jebus dengan Nomor: 019/Adv.-BM/Lap/VIII/2024 Lamp.: 1 (satu) berkas.
“Terus terang kami Kuasa Hukum meminta kepada Polsek Jebus segera memproses dan menindaklanjuti terhadap pekara tersebut dan sementara ini pidana terhadap pelaku Pasal 378 dan 372 KUHP Penipuan dan penggelapan, ” punkas Bujan Musa, SH,,MH.
Setelah dipublikasikan redaksi berupaya menghubungi pihak terkait dan Valen atau Cen Falian untuk konfirmasi lebih lanjut.
Penulis: Hary