WARTAPUBLIK.COM, Merawang – PT Bumaco merupakan pabrik pengolahan hasil sisa produksi WIUP Timah terletak di Desa Sunghin Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka di komplain warga.
Salah satu warga sekitar Ling ( Nama Samaran) merasa keberatan adanya dugaan aktivitas perusahaan tersebut kerja nonstop 24 jam tanpa pedulikan lingkungan sekitar.
” Saat ini , PT.Bumaco diduga melakukan Aktivitas Tambang 24 jam di WIUP PT. Timah, mengolah hasil produksi membuat warga sekitar menjadi resah disebabkan oleh dentuman dari kebisingan mesin dikarenakan aktivitas pabrik tersebut terletak tidak jauh dari pemukiman warga,” ujar salah satu warga enggan disebut namanya, Sabtu (07/09/24).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, warga mengatakan bahwa, pemilik pabrik PT Bumaco bernama Roni.
” Pada intinya kami warga sekitar ingin adanya ketenangan istirahat dimalam hari, mohon dengan sangat untuk pengertian dari pemilik pabrik tersebut, bagaimana caranya agar kebisingan dari mesin bisa diatur, supaya waktu istirahat atau tidur tidak tergganggu, ” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan warga, Kami selaku dari warga sekitar akan berupaya menemui pihak pihak terkait agar dapat mencari solusi dan penyelesaian yang terbaik tanpa adanya perbuatan anarkis dari warga setempat .
Terkait dengan adanya keluhan dari masyarakat awak media melakukan konfirmasi ke pihak Staf Pengawas Tambang PT Timah guna dapat membantu warga mencari solusi yang terbaik bersama pemilik pabrik .
Saat dikonfirmasi melalui HP ( WhatsApp) Staf Pengawas Tambang PT. Timah bidang produksi Bangka Induk menyampaikan, peralatan pengolahan tambang milik PT.Bumaco yang sebelumnya mengolah kadar rendah di Eks.Tambang 1.42 Pemali dan untuk sekarang beroperasi kembali dikawasan Air Jangkang- Sunghin Sungailiat Bangka dengan material kadar rendah yang berasal dari sekitar wilayah produksi.
Namun terkait aktivitas tambang, izin tampung, dan sekaligus pengolahan timah kadar rendah yang diduga lahan dan Alat berat milik salah satu mitra tambang Timah bernama Roni.
Awak media menggali dugaan adanya laporan warga sekitar tambang ke polres Bangka, terkait aktivitas yang mengganggu warga sekitar
bagian Pengawasan Tambang.
” Sudah melaksanakan SOP dengan mendapatkan izin dari kades setempat dengan adanya BAS( berita acara survey) terkait penguasaan lahan dan aktivitas tambang dan pengolahan dilokasi yang dimaksud, ” kata Staf Pengawas Tambang PT Timah.
Kendati begitu, perlu adanya sosialisasi dan pihak produksi PT.Timah dan mitra ke warga sekitar, serta melakukan pengawasan ketat baik dari asal usul bijih timah, dan juga dampak kebisingan dan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pekerja tambang dan lingkungan.
Hingga berita ini dipublikasikan awak media berupaya menghubungi Rony pemilik PT Bumaco dan masih mencari informasi dari mitra penambangan dan pengolahan atau perusahaan terkait apakah ada SPK yang diberikan kabid Pengawasan dan Pengangkutan wilayah Bangka Induk terkait aktivitas tersebut yang baru berjalan beberapa bulan.
(Alitopan)