Pencemaran Lingkungan, Direktur SPBU Kejora di Tetapkan Jadi Tersangka, Ini Kata Pelapor

oleh -1275 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM, Bangka Tengah – Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung ( Babel) telah menetapkan WC als WI anak kandung dari LC selaku direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama  dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan air sumur warga yang berada di Jl.Koba KM 7 belakang SPBU Kejora RT 004 Desa Beluluk Kecamatan Pangkalanbaru , Bangka Tengah.

Dilangsir di Babelpos.id , peristiwa tersebut diduga berasal dari SPBU Kejora nomor 24331115.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 26 November 2024. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Krimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo.

Terpisah, menurut NH salah satu korban sekaligus pelapor saat di konfirmasi media wartapublik.com mengatakan,  perjuangan untuk melaporkan dugaan pencemaran oleh SPBU Kejora memang butuh waktu yang cukup panjang  dan harus disertai bukti bukti yang cukup dan lengkap, Selasa (03/12/24).

“Pertama kami keluarga, mewakili warga belakang SPBU Kejora, apresiasi kepada pihak Dit Reskrimsus Polda Babel yang sudah menetapkan tersangka dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari SPBU Kejora,  terkait masalah penahanan kan ini baru penetapan, dari informasi, tidak mudah untuk sembarangan menahan orang,  kalau tidak memenuhi pertimbangan. Maka ada beberapa pertimbangan untuk menahan orang tersebut, yang kemudian kalau orang itu berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kemudian poin keempat dan atau perspektif dari pihak pemilik lah ,” ujar  Dr Nina Haryani, ST, MT.

Lebih lanjut disampaikan NH, dalam proses penjadwalan pemanggilan tersangka nanti, selanjutnya itu tergantung pertimbangan dari penyidiklah akan ditahan atau tidak ” Jadi kami serahkan penuh pihak berwenang untuk penahanan itu,  kepada pihak menyidik yang sudah bekerja keras sampai bisa menetapkan bersangkutan “

Baca lagi :  PT Timah Inisiasi Program Khusus Gernas Tastaka

“Kalau untuk poin-poin yang lain sih untuk saat ini Bang, masalah pencemaran air sumur warga belum ada tindakan pemulihan baik dari DLHK atau pihak SPBU, bahkan kurang tanggap untuk masalah kekurangan air atau pembelian air yang sebagian warga sulit untuk memenuhi kebutuhan air bersih seharusnya kan ada dan bertanggungjawab,” bebernya.

Ia juga mengatakan, terkait masalah pembuktian di lapangan selama Lidik maupun Penyidikan semua sudah lengkap, baik dari pihak penyidik sehingga untuk sampai sekarang bisa ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka artinya ada pertimbangan bukti-bukti maupun saksi-saksi yang mengarah kan ? sehingga bisa ditetapkan tersangka.

“Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)  yang kami terima ada beberapa saksi yang memang dilibatkan seperti saksi dibagian pidana, saksi dibagian ahli lingkungan ada juga, saya rasa pihak penyidik cukup eee dapat mengambil tindakan dengan pertimbangan dari saksi ahli, saksi warga dan bukti-bukti lain,” ringkasnya.

Setelah dipublikasikan, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepihak terkait Direktur SPBU Kejora.

( Har/tim)

banner 336x280