WARTAPUBLIK.COM, Bangka Belitung – Pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman-Yuri Kemal (BERAMAL) mengajukan gugatan hasil Pilgub Bangka Belitung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak pasangan nomor urut 2, Hidayat Arsani -Hellyana, menghormati sikap tersebut, Sabtu (14/12/24).
Juru Bicara pasangan calon nomor urut 2 Hidayat Arsani -Hellyana, Primus Jodi Setiawan, mengatakan telah menyiapkan tim dan bukti-bukti untuk mengantisipasi gugatan sengketa hasil Pilkada Bangka Belitung di Mahkamah Konstitusi. Jodi menyampaikan sejak awal pihaknya telah menyiapkan jika akan munculnya gugatan tersebut.
Ia menilai sangat wajar pasangan calon yang kalah di pilkada untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dia menyebut setiap pasangan calon diberi pemahaman soal hak untuk menyampaikan gugatan ini, terutama terkait hasil rekapitulasi suara tidak sesuai dengan yang diinginkan.
“Mungkin kami akan menjadi pihak terkait ya, jadi kami dan tim hukum siap,” kata mantan Jubir Ganjar-Mahfud saat Pilpres 2024 itu.
Adapun persiapan lain menghadapi gugatan, kata Jodi, pasangan nomor urut 2 telah mengumpulkan bukti berkaitan dengan data-data perolehan suara di Pilkada Bangka Belitung.
“Kami sangat percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akhirnya adalah para negarawan. Mereka pasti akan menghargai suara rakyat termasuk suara yang didapat Pak Hidayat dan Bu Hellyana di pilkada,” ucap Primus Jodi. (*)