Diduga Ilegal, Penggorengan Biji Timah Milik Jono Simpang Tritip Masih Beroperasi

oleh -303 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM, Bangka Barat–  Aktivitas Pengolahan atau penggorengan Pasir Biji Timah milik Jono desa Air Nyatoh Kecamatan Simpang Tritip, Bangka Barat disinyalir  ilegal masih beroperasi, Jum’at (19/02/25).

Pantauan tim media , di gudang milik Jono ada beberapa tumpukan karung berisi pasir timah yang sudah dikeringkan tersusun rapi .

Selain itu, ada drum besi diatas tungku api yang masih mengeluarkan sedikit asap dan hawa panas diduga selesai dilakukan penggorengan biji Timah.

Terpantau dilokasi pekerjaan bawah ada beberapa orang pekerja Jono yang masih mondar -mandir seperti menunggu angkutan pasir timah .

Salah satu pekerja mengatakan, kalau tempat pengolahan Pasir Biji Timah memang punya Jono.

“Maaf pak! Bos Jono lagi keluar pak, ngak ada disini,” ujar salah satu pekerja.

Jono selaku kolektor pemilik gudang dan pasir biji timah, saat di konfirmasi melalui telepon selular membenarkan aktifitas dan gudang penggorengan/penampungan pasir biji timah miliknya.

” Jangan dinaikan pemberitaan ya pak? dan jangan di foto foto, saya baru saja mulai aktifitas, timah nggak banyak pak saya dapat,” ujar Jono melalui sambungan telepon seluler.

Dikutip dari beberapa media, diduga timah kering milik Jono diduga dinaungi kolektor timah yang terbesar dan ternama di desa Parittiga bernama Agat
( Agat dalam upaya konfirmasi Tim media).

Sementara itu, Kapolsek Simpang Teritip saat di konfirmasi  oleh tim media melalui pesan Whatsap hingga  berita diturunkan belum memberikan jawaban.

Setelah berita ini dipublikasikan, Tim media terus melakukan upaya konfirmasi ke Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah serta Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel.     ( Komar/Tim)

banner 336x280
Baca lagi :  Nelayan Bakik Keluhkan Aktivitas Ratusan PIP Merajai Perairan Belembang