Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bateng, Batianus. Wakil Hadir Bupati (Wabup) Bateng, Efrianda, menyampaikan secara langsung tiga RAPERDA Masa Persidangan II Tahun 2025.
Dalam penyampaiannya, Efrianda yang baru saja memulai hari pertamanya menjabat sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah Periode tahun 2025 – 2030, mengatakan bahwa RAPERDA yang disampaikan hari ini merupakan langkah awal untuk membangun Kabupaten Bangka Tengah.
“Saya sangat berterima kasih kepada Ketua Dewan, wakil, anggota dan semuanya, termasuk Sekda, Asisten, Staf Ahli, dan OPD yang telah mendukung. Mudah-mudahan apa yang dibahas dalam RAPERDA ini dapat berjalan dengan lancar serta mendapatkan hasil yang terbaik untuk masyarakat Bangka Tengah,” ucapnya.
Tiga RAPERDA Masa Persidangan II Tahun 2025 yang disampaikan kali ini antara lain;
1. RAPERDA tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak;
2. RAPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018, tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan
3. RAPERDA tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Sementara itu, satu RAPERDA tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 – 2045 yang semula terjadwal di masa sidang ke II, selanjutnya direncanakan akan disampaikan pada masa sidang berikutnya karena belum diundangkan dan masih dalam proses tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan keterlibatan lintas sektor terkait. *