WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang– Telan Miliaran Rupiah Proyek Pembangunan Gedung industri ( pengadaan peralatan dan mesin) dan pematangan lahan dinas Koperasi UMKM , Perdagangan Pangkalpinang yang dikerjakan hampir bersamaan pada Tahun 2024 yang berada di Jalan TPI ketapang Air Itam Kecamatan Bukit Intan kota Pangkalpinang Provinsi Babel Mengalami Keretakan , Senin (03/03/25)
Pantauan media ini, beberapa Rabat banyak mengalami keretakan sana sini patut diduga penyebabnya tanah labil turun ke bawah terkesan proyek tersebut tidak matang perencanaannya.
Diketahui, proyek pembangunan gedung tersebut dikerjakan oleh PT. Madhava Maju Makmur yang jalan Mangga Raya no: 94 Bukit Baru Pangkalpinang , dengan menelan Dana Rp. 4.604.914.965,00
hampir menyamai HPS Rp.4.614.592.,00, yang barang tentu selisihnya disinyalir adanya proyek tersebut diduga dikondisikan dengan selisih harga kurang lebih sembilan jutaan ( 0,02%).
Sebelumnya hampir bersamaan pekerjaan penimbunan Pematangan lahan di kerjakan oleh lahan oleh CV. Graha Lestari yang pertama pada tahun 2024 dengan anggaran terkoreksi Rp. 893. 115 .823,50, dengan HPS Rp.898.952.000,00.
Kepada ( wartawan- red ) pengawas pekerja mengatakan, memang ada keretakan di Rabat gedung dan Dia mengaku sudah berulang-ulang kali baru seminggu sudah mengalami pecah- pecah kembali.
” Jalan keluar untuk mengatasi ini harus dibongkar kembali dan harus dipasang cerucuk dan batu kalau.perlu di tambah besi, agar bangunan kokoh, jikalau tidak dilakukan bangunan tersebut berakibat Fatal,” jelasnya.
Terpisah, salah satu LSM Kota Pangkalpinang menyampaikan
Pembangunan gedung dan pematangan lahan pada 2024 terkesan dipaksakan. Menurutnya harus ada jedah waktu minimal 2 tahun bisa dikerjakan diduga lokasi rawa yang ditimbun hampir bersamaan dengan pengerjaan gedung.
” Proyek ini patut diduga ada kongkalikong terindikasi KKN, kami mengharapkan pihak Aparat Hukum untuk mengaudit dana pembangunan ini,” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Dinas terkait belum memberikan keterangannya dan dalam upaya konfirmasi termasuk pihak pihak yang bersangkutan. ( Tim)