Didit Tegaskan, Siswa Kurang Mampu Tak Wajib Bayar Uang Komite

oleh -411 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM, KOBA — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa siswa yatim piatu dan dari keluarga kurang mampu tidak seharusnya dibebani pembayaran uang komite sekolah.

Hal itu disampaikan Didit saat kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang digelar di Cafe Cik Lily, Koba, Bangka Tengah, Senin malam (24/5/2025).

Menurut Didit, dana komite sekolah memang dibutuhkan untuk mendukung operasional sekolah, seperti membayar guru honorer, petugas kebersihan, penjaga sekolah, hingga kegiatan ekstrakurikuler siswa. Namun, ia menegaskan, siswa yatim dan keluarga tidak mampu seharusnya mendapatkan pengecualian.

“Anak yatim piatu atau siswa dari keluarga kurang mampu tidak perlu dibebani uang komite. Cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan,” kata Didit.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai pembebasan uang komite secara menyeluruh juga tidak tepat. “Kalau digratiskan semuanya, nanti anak pejabat dan pengusaha ikut tidak bayar. Ini soal keadilan,” tegasnya.

Selain uang komite, Didit juga menyoroti tingginya biaya seragam sekolah yang menjadi keluhan masyarakat. Menurutnya, hingga kini biaya tersebut sepenuhnya dibebankan kepada orang tua.

“Kami di DPRD bersama Pemprov akan mencari solusi agar ke depan ada skema pembiayaan pendidikan yang lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.

Didit menambahkan, DPRD bersama Pemprov Babel juga berencana merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2018, khususnya terkait aspek pembiayaan pendidikan yang masih menjadi kendala di lapangan.

banner 336x280