WARTAPUBLIK.COM. Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan keseriusannya dalam memajukan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Pada Rapat Paripurna yang digelar Rabu (14/5/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Belitung.
Sejumlah agenda penting dibahas secara intensif di bawah pimpinan Edy Iskandar.
Agenda utama dalam rapat tersebut meliputi penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 serta penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang krusial.
Edy Iskandar, selaku pimpinan rapat, menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam setiap langkah pembangunan. Ia menekankan perlunya memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata tertib DPRD.
“Rapat Paripurna ini merupakan tonggak awal yang signifikan bagi DPRD Provinsi Babel,” ujar Edy dalam sambutannya.
Langkah pembaruan peraturan daerah dan pembahasan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 menjadi bukti nyata komitmen DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap perkembangan regulasi yang lebih tinggi.
“Komitmen DPRD untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik tercermin jelas dalam pembaruan peraturan daerah dan pembahasan RPJMD 2025-2029,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ferry menyoroti urgensi perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017. Menurutnya, peraturan tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan undang-undang terkini.
“Perda Nomor 6 Tahun 2017 mendesak untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diamandemen melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” jelas Ferry.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengakomodasi ketentuan penting terkait penyelidikan ekonomi daerah serta mekanisme penanganan kondisi khusus daerah yang belum tercakup dalam peraturan sebelumnya. “Perubahan ini krusial untuk menghindari ketidakpastian hukum. Revisi ini penting karena memasukkan aspek penyelidikan ekonomi daerah dan penanganan kondisi khusus daerah yang sebelumnya belum terakomodasi,” tegasnya.
Ferry juga menggaris bawahi kewenangan konstitusional pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerahnya sendiri, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar.
“Sesuai dengan Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk membentuk peraturan daerah secara mandiri, dan kewenangan ini menjadi fokus perhatian yang sangat penting,” Sebutnya.
Lanjut dikatakan bahwa, Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen untuk melibatkan representasi rakyat dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Selain pembahasan Ranperda, rapat paripurna ini juga membahas Ranperda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta menetapkan susunan keanggotaan dua Panitia Khusus (Pansus).
“Langkah-langkah strategis ini, diharapkan dapat memperkuat fondasi pembangunan daerah, membawa Bangka Belitung menuju masa depan yang lebih maju dan sejahtera,’ tutup Ferry.(*)