WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinangbaru -Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sadiri, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kegiatan berlangsung di Café Z1, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (24/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peran pesantren dan dukungan pemerintah daerah dalam penyelenggaraannya. Sadiri hadir sebagai narasumber bersama M. Ramadhani.
“Perda ini merupakan prioritas perjuangan partai kami. Karena menyangkut keislaman dan pendidikan moral, maka wajib menjadi perhatian serius,” ujar Sadiri, yang juga menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Babel dari Fraksi PPP.
Ia menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat perda, termasuk penyediaan fasilitas dan dukungan operasional bagi pesantren.
“Pesantren tidak hanya lembaga pendidikan, tapi juga pusat pembinaan karakter generasi muda. Maka pemerintah harus hadir memberi dukungan nyata,” tegasnya.
Sadiri juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat terkait peran dan bentuk penyelenggaraan pesantren yang sesuai aturan. Karena itu, menurutnya, sosialisasi ini penting untuk mengedukasi publik.
“Dengan sosialisasi ini, masyarakat jadi tahu fungsi perda dan bagaimana pemerintah bisa membantu pesantren secara konkret,” tambahnya.
Perda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah provinsi dalam mendukung pemerataan dan peningkatan kualitas pesantren di Bangka Belitung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menyampaikan kebijakan publik secara langsung dan terbuka kepada masyarakat. (*)