WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang– Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi PDI Perjuangan, Monica Haprinda, menggelar kegiatan sosialisasi bantuan hukum gratis untuk masyarakat, Sabtu (24/5/2025). Acara berlangsung di Perumahan RM Bundo Mur, Grandland Pangkalpinang, dan dihadiri oleh puluhan warga.
Monica hadir bersama tenaga ahli Fraksi PDIP, Aldy Kurniawan, SH, MH, yang menjelaskan secara rinci hak-hak masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi warga kurang mampu.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami hak-haknya dalam mendapatkan pendampingan hukum secara gratis. Saat ini, banyak warga yang belum tahu bahwa mereka bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa biaya,” ujar Monica.
Dalam paparannya, Aldy menjelaskan bahwa bantuan hukum dapat mencakup perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Syarat utamanya adalah masyarakat harus tergolong kurang mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau dokumen pendukung lainnya.
“Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015, ada sepuluh lembaga bantuan hukum yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Babel tahun ini. Masyarakat bisa datang ke lembaga-lembaga ini untuk mendapatkan pendampingan hukum,” jelas Aldy.
Ia juga menekankan bahwa bantuan hukum ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan menjadi bagian dari perlindungan hak konstitusional setiap warga negara di mata hukum.
Melalui kegiatan ini, Monica berharap masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan tahu ke mana harus mencari bantuan hukum jika menghadapi permasalahan. ( Hary)