WARTAPUBLIK.COM, BANGKA BARAT–Aktivitas tambang laut ilegal kembali marak di perairan Pantai Enjel, Dusun Kemang Asam, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Penambangan tanpa izin ini diduga telah berlangsung selama dua bulan dan dikoordinasi oleh sejumlah oknum warga setempat.
Informasi yang dihimpun pada Sabtu (24/5/2025) menyebutkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung setiap hari dan belum tersentuh tindakan hukum. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kurang lebih sudah dua bulan tambang ilegal ini beroperasi di laut Enjel ini, Bang.”
Tambang tanpa izin ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Selain itu, keberadaan tambang ilegal juga menyalahi hukum dan berpotensi menimbulkan gesekan antarkelompok.
Sebelumnya, Media Investigasi86.com sempat memberitakan situasi tersebut dengan judul “Pantai Enjel Kembali Diserbu Penambang dan Adanya Pungutan Koordinasi Rp200 Ribu per Unit.” Tak lama setelah pemberitaan itu terbit, seorang warga bernama Rohila menghubungi wartawan media tersebut dan menyampaikan nada intimidatif.
“Ikak nak naik berita, naiklah. Kami lasiap. Kami di sini tadi sudah didatangi Polairud, dan mereka pesan, kalau ada kalian ke sini minta-minta, foto saja dan lapor ke mereka. Kalau kamu main ke Kemang Masem (KM), hati-hati kau berurusan,” ujar Rohila dalam rekaman percakapan.
Pernyataan Rohila tersebut dinilai janggal. Alih-alih memberikan klarifikasi atau membantah isi pemberitaan, ia justru mengancam wartawan dan menyebutkan adanya pesan dari oknum aparat kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Bangka Barat terkait dugaan keterlibatan yang disebut dalam percakapan tersebut. ( Komar)