WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, memaparkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna XIV Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/6/2025).
Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Pangkalpinang dan dihadiri para anggota dewan serta pejabat terkait.
Dalam pemaparannya, Unu menyoroti sejumlah prioritas yang disesuaikan dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 guna menyinergikan program nasional “Asta Cita”. Beberapa poin penting yang menjadi fokus antara lain:
1. Penguatan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan,
2. Program makan bergizi gratis,
3. Pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem,
4. Pengendalian inflasi daerah,
5. Peningkatan pertumbuhan ekonomi,
6. Swasembada pangan,
7. Pengembangan kerajinan, usaha mikro dan UMKM.
“APBD Tahun Anggaran 2025 harus dirancang secara kredibel dan berkelanjutan agar mampu merespons dinamika perekonomian yang sangat cepat, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan dan pemerataan pembangunan menuju kesejahteraan,” tegas Unu di hadapan forum paripurna.
Gambaran Umum Perubahan APBD
Unu juga menyampaikan ringkasan perubahan asumsi pendapatan daerah dalam rancangan KUA-PPAS, sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): semula sebesar Rp236,67 miliar, disesuaikan menjadi Rp233,15 miliar.
Pendapatan Transfer: semula diproyeksikan sebesar Rp719,90 miliar, naik sebesar Rp21,89 miliar menjadi Rp741,79 miliar.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: semula dianggarkan Rp6,22 miliar, meningkat menjadi Rp8,46 miliar.
“Dengan penyesuaian tersebut, total proyeksi dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp983,40 miliar,” ujar Unu menutup penjelasannya. ( Hary- Wartapublik. com)