Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan di Kebun Sawit Mentok

oleh -494 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM, Bangka Barat – Petugas gabungan dari Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok bersama Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim serta Unit PPA Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA alias AA (23), warga  Kecamatan Mentok, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (7/6/2025).

Kejadian ini berawal dari laporan korban yang masih berstatus anak di bawah umur, yang datang ke Mapolsek Mentok pada Kamis malam (5/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban melaporkan telah menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh seorang pria yang baru dikenalnya.

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi di area perkebunan sawit, wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, tim segera dibentuk dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Iptu Yos.

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear 125 warna merah bernomor polisi BN 3584 DD serta satu unit handphone Vivo Y16 warna hitam yang digunakan pelaku untuk menjemput dan berkomunikasi dengan korban.

Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan sebelumnya.

“Pelaku mengaku baru mengenal korban dan mengajaknya bertemu, namun kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban di lokasi kejadian,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Baca lagi :  Polsek Jebus Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, guna menjamin perlindungan dan penegakan hukum secara maksimal. ( Hms/Komar)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.